Wajib Berbenah, BUMD Perlu Trobosan dan Langkah Berani

Kamis, 25 Agustus 2022 659
Sharing Komisi II DPRD Kaltim ke Pemrov Jawa Timur dan PT SIER terkait mekanisme pengelolaan dan kinerja BUMD dalam meningkatkan PAD
SURABAYA. Terlalu birokratis, kurang mempunyai etos kerja yang mumpuni, kurang mempunyai orientasi pasar hingga terkesan SDM yang menempati posisi top leader diisi pensiunan yang bukan dari kalangan profesional adalah gambaran bagi perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Faktanya dalam sepuluh tahun terkahir mayoritas Perusda di Provinsi Kalimantan Timur tidak mampu berkembang sehingga terkesan hanya membebani APBD. Padahal, penyertaan modal yang diberikan tidak tanggung-tanggung total mencapai ratusan miliar.

Seperti diketahui, tujuan didirikannya BUMD ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan nasional secara umum guna memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Sebuah gambaran yang jauh dari Perusda di Kaltim.

Kritikan paling keras dalam sepuluh tahun terakhir datang dari DPRD Kaltim terkhusus Komisi II yang membidangi keuangan dan perekonomian yang meminta dilakukannya merger atau pembubaran perusda yang tidak kunjung memberikan manfaat bagi daerah.

Lalu apa yang menjadi kendala bagi perusda sehingga sulit berkembang? Apakah semata-mata karena SDM yang berakibat tidak memiliki program yang jelas dan kinerja yang buruk atau karena kurangnya modal dasar? Terkait pengelolaan perusda, Jawa Timur tergolong satu provinsi yang sukses. Betapa tidak, modal dasar yang diberikan mampu dikembangkan dengan berbagai bentuk usaha sehingga kontribusinya kepada daerah tidak hanya telah mengembalikan sepenuhnya modal dasar tetapi sudah memberikan keuntungan yang menjanjikan.

Demikian hasil sharing Komisi II DPRD Kaltim ke Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur, Kamis (25/8). disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono bahwa banyak hal yang harus di contoh dari Jawa Timur dalam memaksimalkan peran perusda guna memberikan kontribusi maksimal kepada daerah.

"Intinya program kerjanya jelas, inovatif dan terukur dalam mencapai tujuan serta mampu membaca peluang pasar yang disesuaikan kondisi tipologi, geografis, ekonomi dan sosial sampai arah pembangunan. Ini yang belum ada di Kaltim," kata Sapto pada pertemuan yang dihadiri Masykur Sarmian dan Puji Hartadi.

Perubahan status dari perseroda menjadi perseroan terbatas membuat ruang lingkup menjadi lebih luas sehingga memberikan kebebasan bagi perusahaan untuk melakukan inovasi. Modal dasar berupa aset tanahpun mampu dijadikan kawasan industri.

"Tanah dan bangunan ada yang dijual maupun di sewakan serta pengelolaan dilakukan perusda bahkan termasuk air bersih yang bersumber dari limbah pabrik diolah menjadi air bersih dan layak konsumsi kemudian didistribusikan kembali ke kawasan industri
maupun perumahan elit" jelasnya.

Menurutnya, perusda di Kaltim cenderung bermain aman seperti mengalihkan pada saham, aset berupa lahan yang mangkrak, dan ketidakmampuan dalam membaca peluang pasar.

"Pada rapat dengan perusda nanti Komisi II akan menyampaikan ide dan gagasan dengan inspirasi dari Jatim" katanya.

Pemprov Kaltim sebagai pemegang saham terbesar pada BUMD berstatus perseroan terbatas diminta untuk segera melakukan evaluasi menyeruh baik program kerja, kinerja komisaris dan direksi agar mampu segera bangkit dari keterpurukan.

"Bagaimana menjadikan modal dasar dikelola guna mendatangkan deviden. Program haruslah juga sejalan dengan visi dan misi Pemprov Kaltim tentunya jadi sinergi antara musrembang dengan program BUMD agar mencapai hasil maksimal. Contohnya Jawa
Timur dari modal dasar Rp 4 trilun terbagi sepuluh BUMD setelah dikelola jadi Rp 5 triliun ini luar biasa untuk itu gubernur sendiri harus turun tangan" ucapnya.

Hal ini bukan tanpa alasan pentingnya pengawasan langsung oleh gubernur selain karena jalan ditempat juga adanya kasus hukum yang menjerat petinggi perusda sehingga pentingnya pengawasan manajemen keuangan guna menghindari korupsi dan gratifikasi yang dapat merugikan daerah dan rakyat Kaltim.

Politikus Golkar ini berharap agar sinergitas antara gubernur dan DPRD sebagai mintra kerja terus ditingkatkan khususnya pada pengawasan dan evaluasi BUMD demi tercapainya kemajuan Kaltim dan kesejahteraan masyarakat.

Sub Koordinator BUMD Adi Wijayanto menjelaskan semua Perusda di Jatim sudah menjadi perseroan terbatas, dan gubernur terus mengevaluasi kinerja perusda khususnya inovasi yang dilakukan dalam meningkatkan deviden.

Struktur SDM rekruitmen direksi dan komisaris dilakukan terbuka dengan melibatkan perguruan tinggi dengan harapkan akan menghasilkan SDM yang berkualitas. Kedua, sinergitas antara BUMD satu dengan lainnya. Penguatan-penguatan seperti BUMD
melakukannya suplai air bersih.

"Anak perusahaan BUMD membuat air minum kemasan. Kemudian Bank Kaltim dengan ASN, kemudian kegiatan lumbung pangan untuk menjaga inflasi kerjasama BUMD dengan BUMN, kemudian BUMD dengan Sriwijaya Air berupa suplai air kemasan dan kemudahan berupa diskon tiket penerbangan maupun penginapan" bebernya

Jatim memiliki tujuh BUMD dengan 51persen saham mayoritas dan 3 BUMD (Penyertaan) dengan saham Minoritas. Penyertaan modal kepada BUMD total sebesar Rp 4.030 triliun dan kontribusi deviden Rp 5.445 triliun.

"Jadi tidak hanya balik modal tetapi sudah keuntungan, "ujarnya.

Pengelolaan dan pengawasan termasuk evaluasi dilakukan secara profesional agar mencapai hasil maksimal. Laporan kinerja dan keuangan Perusda misalnya, akan dievaluasi secara teliti oleh pihak-pihak terkait dan nantinya akan disampaikan ke gubernur.

Semua diawali dari rekruitmen komisaris dan direksi melalui panitia seleksi yang terdiri dari independen, profesional, akademisi dan lainnya yang seleksi terbuka melalui website.

"Seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan lembaga independen misal rekruitmen direksi Perusda Bank maka bekerjasama dengan pergirian tinggi membidangi perekonomian dan Perbankan yang tidak bisa dilakukan intervensi jadi hasilnya murni dari kemampuan masing-masing, terkahir dilakukan uji wawancara," imbuhnya.

PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)  Jefri Ikhwan menyebutkan SIER memiliki pengelolaan air bersih yang bisa langsung dikonsumsi yang bersumber dari air eks limbah. Kawasan industri meliputi dua lokasi yakni Surabaya yang meliputi areal seluas 245 hektare dan di Sidoarjo yang meliputi 87 hektare yang telah disewa dan ditempati lebih dari 300 perusahaan yang memperkerjakan puluhan ribu pekerja.

Bidang usaha meliputi penjualan lahan berupa perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) yang berlaku 30 tahun, perpanjangan PPTI, usaha lain seperti izin sewa, peralihan lahan dan lainnya.

Selain itu, gudang yang disewakan dan ada yang digunakan bersama, kontraktor, penyewaan lahan dan bangunan, jasa pengolahan limbah menjadi air bersih periklanan dan parkir.

"Servis fasilitas, SPBU dan persewaan perkantoran, fasilitas olahraga. Dua instalasi pengelolaan air limbah 2.500 meter kubik dan memungkinkan untuk ditingkatkan" tutupnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)