Usulan Bonus untuk Atlit PON capai Rp 47,4 Miliar

15 September 2021

SERIUS : Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim bersama Asisten I, KONI, dan Dispora Kaltim, serta sejumlah Ketua Cabang Olahraga (Cabor) membahas usulan pemberian bonus atlit Kaltim pada event PON XX 2021 di Papua.
SAMARINDA. Jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/2021 di Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim menyampaikan usulan anggaran untuk Bonus Atlit dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Dispora dan Pemprov Kaltim, Selasa (14/9) kemarin.

Dari hasil pertemuan, berdasarkan formula yang telah di susun KONI Kaltim, jumlah bonus atlit yang perlu disiapkan mencapai Rp 47,4 Miliar. Dengan asumsi, bonus atlit untuk peraih medali emas mencapai Rp 350 juta.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub usai memimpin rapat mengatakan, pemberian bonus kepada atlit adalah hal yang wajar, dan ini merupakan suatu apresiasi pemerintah terhadap atlit-atlit yang bertanding memabawa nama baik daerah.

“Saya kira setiap even seperti PON, pasti atlit kita itu meminta bonus, dan saya kira itu wajar-wajar saja. Karena apa, mereka sudah berjuang habis-habisan untuk nama baik daerah di dunia olahraga, saya kira wajar kita apresiasi prestasi mereka, dan kalau kita kasih bonus itu suatu hal yang lumrah,” ujarnya.

Bahkan, menurut dia, pemberian bonus atlit merupakan kewajiban pemerintah, meskipun tidak ada aturan yang mengikat. “Artinya ini adalah kebijakan pemerintah daerah. Itu lah bentuk penghargaan kita kepada atlit-atlit kita yang berjuang, yang bertarung di pentas nasional mengharumkan nama daerah. Maka itu, wajarlah kalau kesejahteraan atlit kita diperhatikan,” sebut Rusman.

Dijelaskn Politikus PPP ini, dari hasil rapat yang berlangsung di Gedung E, DPRD Kaltim, ada berbagai formula yang ditawarkan KONI dalam memberikan bonus kepada atlit yang berhasil meraih medali. Adapun hasli dari pertemuan itu nantinya akan disampaikan kepada kepala daerah dalam hal ini Gubernur Kaltim.

“Komisi IV nanti bersama KONI, dan Dispora bersama-sama menghadap ke Gubernur, dan semua keputusannya kita serahkan kepada beliau. Karena, gubernur lah yang mempunyai kewenangan memutuskan berapa nilainya untuk bonus atlit dalam even PON tahun ini,” bebernya.

Sementara itu, berdasarkan usulan yang telah disampaikan KONI Kaltim, untuk bonus atlit yang mencapai Rp 47,4 miliar, Rusman mengaku itu angka yang cukup realistis. “Makanya nanti itu keputusan angkanya tetap ada ditangan gubernur. Intinya, hasil pertemuan kita ini akan kita bawa ke gubernur,” terang dia. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)