Tingkatkan SDM, Setwan Beri Pembekalan Penginputan Pokir di SIPD-RI

7 Desember 2024

Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi teknis penginputan usulan aspirasi masyarakat (pokok-pokok pikiran DPRD) ke dalam SIPD RI untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Kaltim Tahun 2026, Balikpapan (7/12/2024).
BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi teknis penginputan usulan aspirasi masyarakat (pokok-pokok pikiran DPRD) ke dalam SIPD RI untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Kaltim Tahun 2026, Balikpapan (7/12/2024).

Rapat dibuka, mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Andi Abdul Razaq. Adapun narasumber dari Bappeda Kaltim Alfino Rinaldi Arief, dan BPKAD Kaltim Irwan, serta moderator Tenaga Ahli DPRD Kaltim Eko Priyo Utomo. Rapat koordinasi diikuti seluruh staf administrasi Anggota DPRD Kaltim dan staf fraksi-fraksi DPRD Kaltim.

Andi Abdul Razaq menyampaikan diselenggarakannya rakor teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan pengetahuan kepada staf administrasi anggota dan staf fraksi serta kelompok pakar atau tenaga ahli DPRD Kaltim dalam menghimpun, menyusun dan menginput usulan aspirasi masyarakat ke SIPD-RI dari hasil kegiatan reses anggota DPRD.

"Ini merupakan bentuk langkah-langkah Setwan dalam meningkatkan sumber daya manusia staf administrasi anggota DPRD terhadap pengelolaan usulan aspirasi masyarakat," jelasnya.

Alfino Rinaldi Arief dalam pemaparannya menyebutkan berbeda dari Tahun 2025 yang di bahas pada Juli, perubahan RKPD Tahun 2026 akan dibahas Juni. Percepatan perubahan ini untuk kemudian mengakomodir program pemenuhan gizi melalui makan gratis dan lainnya.

Kemudian, ia menjelaskan terkait teknis penginputan SIPD, bahwa masing-masing anggota dewan akan diberikan akun untuk menginput SIPD. Sedangkan untuk jenis hibah di input oleh pengusul sendiri baik lembaga, yayasan, ataupun organisasi. "Mekanismenya lembaga bisa dibantu Bappenda masing-masing kabupaten/kota untuk proses akun untuk input,"ujarnya.

Pihaknya mengingatkan setelah entry belum tentu disetujui karena ada tahapan verifikasi. Ia mengingatkan Setwan harus melakukan pengecekan apakah Pokir berasal dari hasil reses, dan usulan dari anggota DPRD. Kemudian melakukan pengecekan kelengkapan usulan.

Setelah itu, Bappeda akan melakukan validasi . "Status verifikasi usulan dalam aplikasi SIPD RI diawali dari pengajuan usulan, kemudian validasi Sekretariat Dewan, validasi Mitra Bappeda, verifikasi perangkat daerah, dan verifikasi TAPD. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)