Tingkatkan Angka Kesembuhan, Pasien Covid-19 Perlu Kehadiran Psikiater

Kamis, 4 Februari 2021 696
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ketika memberikan pandangan pada Rapat Forkopimda dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Kantor Gubernur Kaltim
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan rumah sakit dan tempat yang menjadi wadah isolasi pasien perlu menyediakan psikiater. Ini dimaksudkan untuk menangani stres dan persoalan emosial pasien covid-19.

Hal tersebut dikatakan Politisi Golkar itu disela-sela Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di wilayah Kaltim bersama sejumlah Forkopimda Kabupaten/Kota se-Kaltim secara virtual, di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/2/2021).

Dokter spesialis kejiwaan memiliki peran besar dalam membantu pasien covid-19, salah satunya meningkatkan kepercayaan diri yang berpengaruh terhadap meningkatnya daya tahan tubuh sehingga pasien bisa sembuh lebih cepat.
“Sebagai mantan pasien covid-19 saya memahi betul bagaimana kondisi pasien selama masa karantina, betapa tidak, semua aktifitas dilakukan diatas tempat tidur, tidak bisa di jenguk keluarga, dan ditambah pasien tetangga kamar isolasi ada yang meninggal,” bebernya.

Fakta dilapangan, tidak semua pasien mampu menghadapi situasi dan kondisi di tempat isolasi sehingga tidak sedikit ditemukan pasien justru mengalami penurunan daya tahan tubuh padahal diberikan obat dan vitamin sesuai dengan standar penanganan pasien covid-19.

Pasien yang rentan mengalami stres adalah pasien lansia dan anak-anak dengan kehadiran psikiater diharapkan dapat membantu memberikan rasa nyaman dan aman agar tak merasa kesepian serta dukungan untuk bangkit dari sakit.
“Terkait dengan sarana dan prasarana peningkatan fasilitas kesehatan di rumah sakit dan tempat isolasi pasien covid-19, saya mendukung dan setuju apa yang menjadi keinginan pak gubernur untuk memberikan yang terbaik,” tuturnya.

Pihaknya meminta kepada masyarakat luas untuk dapat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, dan mengurangi aktifitas fisik diluar rumah apabila tidak ada hal yang sangat penting, sebab penurunan angka penyebaran covid-19 tidak bisa dilakukan hanya sepihak melainkan disiplin semua orang. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)