Tim Renja Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Rapat Sinkronisasi

Sabtu, 17 Februari 2024 293
Tim Renja DPRD Kaltim Tahun 2025 gelar Rapat Sinkronisasi Rencana Kerja AKD Tahun 2025 di Hotel Platinum pada Sabtu lalu (17/02).
BALIKPAPAN. Bertempat di Ruang Rapat Ballroom Platinum Hotel &ConventionHall Balikpapan Tim Penyusun Rencana Kerja (Renja) DPRD Kalimantan Timur Tahun 2025 melaksanakan Rapat Sinkronisasi Rencana Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2025 bersama seluruh Tenaga Ahli/Kelompok Pakar dan Sekretariat DPRD Kaltim pada Sabtu lalu (17/02).

Tenaga Ahli Renja DPRD Kaltim Farah Silvia menjelaskan, adanya sinkronisasi dengan Tim Renja yang juga di susun di masing-masing AKD bisa disampaikan kepada Anggota Dewan agar bisa dipelajari dan ditetapkan menjadi Renja DPRD Tahun 2025.

Diketahui, untuk tahun 2025, sementara melaksanakan kegiatan yang ada seperti diantaranya Reses, Sosialisasi Perda (Sosper), dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (sosbang).

“Kami (Tim Renja) mengusulkan bahwa diperlukan adanya perubahan nama atau penyebutan dari Sosbang menjadi Penguatan Demokrasi Daerah (PDD). Perubahan nama terjadi karena dasar hukum pelaksanaannya yang tidak kuat. Untuk komponen kegiatannya tetap, hanya saja karena judulnya berubah, otomatis materinya juga berubah," jelas Farah.

Pada Rapat kali ini, Program baru yang akan dimasukkan kedalam program kerja DPRD tahun 2025 adalah Sosialisasi Rancangan Perda non Propemperda sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat tentang isu-isu yang relevan untuk selanjutnya dijadikan dasar anggota DPRD untuk memasukkan perda inisiatif DPRD

Dan, untuk program Kerja tahun 2025 yakni Diseminasi Rancangan Peraturan Daerah berbasis Panitia Khusus dilaksanakan satu kali dalam masa kerja pansus. Pelaksanaanya dilakukan perkelompok dibagi kedalam tiga cluster wilayah yakni wilayah Selatan (Balikpapan, PPU dan Paser), wilayah Tengah (Samarinda, Kukar, Kubar dan Maahulu), dan wilayah Utara (Bontang, Kutim dan Berau).

Kemudian, Program Kerja selanjutnya adalah Sosialisasi Rancangan Perda non Propemperda yang dilaksanakan masing-masing anggota DPRD dengan komponen sama dengan pelaksanaan Sosialisasi Perda. Progam tersebut masih akan di kaji oleh Bagian Aspirasi dan Fasilitasi sebelum diolah dan dimasukkan kedalam program resmi DPRD tahun 2025.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)