Tiga Pokja Minta Perpanjangan Masa Kerja, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 5

Kamis, 17 Oktober 2024 119
POKJA : Gelaran Rapat Paripurna Ke 5 saat tiga pokja meminta perpanjangan masa kerja.

SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 5 masa sidang 2024 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang I tahun 2024, penyampaian laporan masa kerja kelompok kerja (pokja) pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim, penyampaian laporan masa kerja pokja internal DPRD Kaltim, dan penyampaian laporan masa kerja pokja eksternal DPRD Kaltim.

 

Paripurna yang digelar di Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim, Kamis (17/10/2024) dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

 

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, berdasarkan Rapat Paripurna Ke 2 pada Selasa 17 September 2024 masa sidang kesatu yang lalu. DPRD Kaltim masa jabatan 2024 - 2029 telah membentuk pokja dari gabungan kelompok partai yang terbagi dalam tiga kelompok.

 

Tiga kelompok tersebut yaitu pokja pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim, pokja internal dan pokja eksternal.

 

“Kelompok-kelompok kerja tersebut dibentuk dengan masingmasing tugas dan kewenangannya sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan pada rapat paripurna hari ini sesuai dengan masa kerja masing-masing kelompok kerja tersebut, akan menyampaikan hasil kerjanya,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

 

Ia melanjutkan bahwa berdasarkan hasil laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing pokja yaitu pokja tatib disampaikan oleh Baharuddin Demmu selaku wakil ketua pokja tatib, kemudian laporan pokja internal disampaikan wakil ketua pokja internal Andi Satya Adi Syahputra dan laporan pokja eksternal disampaikan ketua pokja ekternal Salehuddin. 


“Maka dapat disimpulkan bahwa ketiga kelompok kerja tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga ketiga kelompok kerja meminta perpanjangan masa kerja,” jelasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)