Terus Prokes dan Tetap Fight di Tengah Badai Covid-19

Rabu, 4 Agustus 2021 145
Nidya Listiyono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim
SAMARINDA. Munculnya varian baru Covid-19 di Benua Etam beberapa pekan ini membuat angka terkonfirmasi positif terus meningkat. Sementara itu, tingkat kesembuhan di atas angka 50 persen dari total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setiap harinya.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, saat ini rakyat Indonesia khususnya Kaltim berada pada situasi hidup beriringan dengan Covid-19. “Masyarakat harus menyadari bahwa Covid-19 ini adalah wabah mendunia, suka tidak suka mau tidak mau, kita hidup beriringan dengan Covid-19 pada hari ini,” ungkapnya melalui percakapan seluler, Jumat (30/7/2021).

Sehingga ini membuat masyarakat dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan virus yang muncul di Benua Etam pada pertengahan awal Maret 2020 itu. “Kalau bicara panik, ya tentu pasti. Namun hari ini kita harus siap hidup berdampingan di tengah pandemi dengan melakukan proteksi protokol kesehatan (prokes). Intinya jangan menyerah dan tetap fight,” ucap pria kelahiran 1980 ini.

Ketua AMPG Kaltim ini juga merasakan dampak yang dihadapi seluruh anak bangsa di Indonesia. Akan tetapi, ia berharap agar tidak ada lagi yang saling menyalahkan satu sama lain. “Kalau berat ya benarnamanya juga penyakit, kita juga nggak bisa lihat barangnya ini. Lebih baik kita saling membantu, pemerintah juga sedang berusaha. Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti anjuran pemerintah,” tegasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)