Sosialisasi Perda Kendaraan Bermotor, Sutomo Jabir ke Sambaliung Berau

6 Desember 2021

Suasana saat anggota DPRD Kaltim, Sutomi Jabir saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosper di Berau.
BERAU. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta terselenggaranya pembangunan secara berkelanjutan, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sutomo Jabir melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di kampung Sei Bebanir Bangun kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala Kampung dan sejumlah tokoh masyarakat, mulai dari pemuka agama hingga tokoh pemuda serta menghadirkan Mupit Datusahlan dan Mochammad Masrun sebagai narasumber.

Dalam uraiannya, Sutomo Jabir berharap kegiatan tersebut sebagai ajang untuk mencerdasarkan masyarakat dan Perda nomor 1 tahun 2019 dapat dipahami baik secara kontekstual hingga realisasi Perda. Selain itu Perda yang disosialisasikan dapat meningkatkan PAD kabupaten Berau secara khusus dan provinsi Kaltim secara umum. “Dalam meningkatkan PAD tentu sektor pajak merupakan salah satu sumber yang terus kita genjot, sebab dengan meningkatkan PAD maka secara otomatis PAD makin sehat,” paparnya. Sabtu (4/12/2021).

Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak, mulai dari membuka mitra dengan sektor swasta hingga memperbanyak kantor samsat. “Alhamdulillah sudah banyak fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak salah satunya pembangunan kantor samsat diberbagi pelosok,” tambahnya.

Oleh karena itu, politisi PKB dapil kota Bontang, Kutai Timur dan kabupaten Berau itu juga mengharapkan kepada masyarakat agar terlibat aktif dalam mengawasi pembangunan di Kaltim. “Pertama masyarakat dapat mengusulkan kegiatan pembangunan lewat Musrenbang, reses DPRD serta mengawasi kegiatan saat dijalankan, nah itu salah satu bentuk masyarakat terlibat aktif dalam instrumen pembangunan,” lanjutnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)