Soal 199 Desa Belum Terang, PLN Komitmen 2024

Jumat, 25 Februari 2022 615
Kunjungan Kerja Pansus Ketenaga Listrikan ke PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalimantan Timur -Kalimantan Utara
SAMARINDA. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan melakukan kunjungan kerja ke PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Balikpapan, belum lama ini.

Ketua Pansus Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono menegaskan dari hasil pertemuan tersebut PLN berkomitmen untuk mengatasi persoalan 199 desa yang belum teraliri listrik melalui road map dan ketersediaan anggaran penyertaan modal negara.

Saat ini PT PLN UIW Kaltimra sudah membangun jaringan 20 MW dan untuk semester II akan dibangun sampai dengan sekitar 50 MW untuk memenuhi pra persiapan pembangunan IKN. “Untuk memenuhi kebutuhan anggaran penyediaan kelistrikan PLN ke desa-desa di wilayah Kaltim diperlukan perjuangan untuk mendapatkan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat,”ujarnya.

PLN lanjut dia siap untuk melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk penyediaan ketenaga listrikan di desa-desa terpencil yang belum teraliri listrik PLN sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Oleh sebab itu pansus mendukung penuh upaya PLN dalam membangun pembangkit tenaga listrik secara bertahap dalam rangka pemenuhan kebutuhan listrik di desa-desa. Kendati demian pihaknya juga mendorong agar kedepannya agar ada solusi litrik jangka pendek dan menangah.

Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny membenarkan terdapat 199 desa yang belum teraliri listrik berdasarkan hasil data hasil sinkronisasi dengan PT PLN. Hal tersebut disebabkan masalah adalah masalah jarak dan kondisi jalan dan jembatan yang putus.

Selain itu, kondisi hutan pohon-pohon rubuh, dan permasalahan sosial seperti ganti rugi tanam tumbuh, serta minimnya anggaran dari Pusat ke PLN menjadi kendala utama. “Sistem isolated, sistem 150 KV belum sampai daerah-daearah tertentu ke Kutim, Kubar, Mahulu dan Paser,” tuturnya.

Oleh sebab itu peran serta pihak ketiga dalam mengaliri listrik pedesaan harus bersinergis secara bersama-sama.  Ia menjelaskan di Kaltim terdapat beberapa pembangkit yakni IPP (Independen Power Prosedur) kerjasama Swasta dengan PLN, 55,65 persen milik swasta ada 12 lokasi antara lain, Senipah, CFK, Indo Eka, milik PLN 41 persen (PLTU Teluk Bpp 220 MW, PLTGU, PLTD. Tidak hanya itu eksis power (Swasta / industri yang kelebihan pembangkit dan dibeli oleh PLN jika dibutuhkan) PLTU Senoni, Kariangau Power, PLTBG (PT Prima Nusantara Mitra Mandri) PT Rea Kaltim Plantation PLN beli sebesar 2 MW.  Pembangkit Isolated (untuk desa yang belum terjangkau oleh PLN) masih skala kecil dibawah 1 KW, ada sekitar 40 Pembangkit di Kaltim dan Kaltara.

GM PT PLN UIW Kaltimra Saleh Siswanto menjelaskan PLN berkomitmen untuk melistriki seluruh desa, namun perlu ketersediaan anggaran. Anggaran PLN yang ada melalui skema APLN (Anggaran PLN) dan PMN (Penyertaan Modal Negara) Tahun 2021 Rp 107 miliar dapat membangun 31 desa baru yang teraliri listrik PLN Tahun 2022 dari kebutuhan dana yang diusulkan ke Pusat sebesar Rp 600 miliar. hanya dapat disetujui / dialokasikan dana sebesar Rp 107 miliar (PMN dan APLN) sebanyak 27 desa yang direncanakan dapat dialiri listrik, tidak sama dengan target jumlah desa Tahun 2021 karena jaraknya sudah lebih jauh.

“Diprioritaskan untuk mengaliri listrik pada desa-desa sesuai kriteria yaitu akses jalan dapat dilalui kendaraan roda 4 atau roda 2, dapat diakses melalui perahu, dekat dengan jaringan listrik PLN eksisting sehingga mudah mendirikan tiang, dan jumlah warga di desa,” sebutnya.

“PLN sudah melakukan survei atau pemetaan bahwa desa-desa tersebut sudah beraliran listrik secara mandiri, ada juga dari CSR dan listrik desa non PLN. Pola kerjasama PLN terbuka atas peran serta pemda dan swasta contoh di Mahulu membangun jaringan di kabupaten dengan dana pemda,” tambahnya.

Melalui pola STO (Serah Terima Operasional) lanjut dia sesuai undang-undang usaha di bidang kelistrikan bisa dilakukan oleh pemda dan swasta melalui badan usaha. Terkait eksis power, PLN Kerjasama dengan PT Rea Kaltim Plantation dapat mengaliri listrik 21 desa di Kembang Jangggut, mampu memenuhi kebutuhan 2 Mega Watt (sekitar 2000-3000 kk).

“Masyarakat bayar listrik ke PLN, dan PLN bayar listrik ke PT Rea Kaltim. Penyelesaian 199 desa yang belum berlistrik PLN (tahun 2024 ditargetkan dapat selesai) sesuai dengan Road Map PLN,”katanya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.