Sinergikan Pembangunan Hingga Ke Tingkat Desa

Senin, 20 September 2021 181
Musrenbang Desa Loh Sumber yang dihadiri Anggota DPRD Kaltim, digelar untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Loh Sumber untuk 2022.
SAMARINDA. Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara baru-baru ini menggelar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang Desa Loh Sumber yang dihadiri Anggota DPRD Kaltim ini digelar untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Loh Sumber untuk 2022.

Tercatat ada lima wakil rakyat yang hadir. Dari DPRD Kaltim yaitu anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi serta Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid. Sementara dari DPRD Kutai Kartanegara, hadir Junadi, Johansyah, dan Hairendra.       

Kepala Desa Loh Sumber, Sukirno dalam kegiatan itu mengatakan, ibu kota negara akan pindah ke Kaltim, di wilayah Kutai Kartanegara. Harapannya, Desa Loh Sumber bisa mengambil manfaat dari kepindahan ibu kota negara tersebut.

Karena itu, tak berlebihan jika pembangunan di daerah ini harus ditingkatkan. Salah satunya, yang sedang dilakukan adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Sumber Purnama Desa Loh Sumber.

“Mudah-mudahan, BUMD yang dibentuk nanti bisa mendukung pembangunan di Desa Loh Sumber,” ujarnya. Berbagai usaha yang dilakukan, di antaranya menyasar sektor pertanian dalam arti luas. Sehingga bisa memaksimalkan potensi perikanan dan pertanian yang ada di desa ini.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, pihaknya siap bersinergi dengan warga Loh Sumber dalam meningkatkan sektor pertanian dan badan usaha milik desa. “Sesuai dengan bidang kerja kami di Komisi II DPRD Kaltim,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini.

Ia menyampaikan, jika ada kelompok tani, kelompok nelayan dan kelompok ternak yang ingin mendapatkan dukungan, bisa diusulkan. “Termasuk hal sangat penting lainnya di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat, insya Allah akan dibantu,” ujarnya.

Politisi muda yang juga ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kaltim ini juga menjelaskan, dalam penganggaran pembangunan, saat ini sudah ada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Harapannya, semua usulan pembangunan, kata Reza, bisa memenuhi ketentuan dan bisa masuk dalam SIPD tersebut.

“Ada dua sumber bantuan untuk masyarakat, yaitu melalui belanja langsung serta melalui bantuan keuangan APBD Kaltim,” beber Reza.

Sementara itu, persoalan beasiswa juga menjadi topik dalam pertemuan tersebut. Terutama beasiswa untuk siswa SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Usulan yang disampaikan salah satu warga berharap, akan lebih banyak lulusan sarjana di desa ini, sehingga bisa melanjutkan pembangunan desa di masa akan datang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid menyebutkan, ada beasiswa Kaltim Tuntas yang sudah diprogramkan Pemprov Kaltim. “Beasiswa bahkan diberikan dari semester awal sampai akhir. Namun ada syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya. Selain itu, ada juga beasiswa stimulan yang bisa diberikan setiap tahun.

Ely meminta agar warga bisa membuka laman kaltimtuntas.id sehingga bisa mengajukan usulan beasiswa yang bisa mengakomodasi ribuan siswa dan mahasiswa. “Ada beasiswa untuk kategori miskin, kategori disabilitas serta jalur prestasi,” sebutnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)