Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan

Jumat, 22 Oktober 2021 153
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat mensosialisasikan Perda rovinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 perihal Pajak Daerah belum lama ini.
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo ingin pajak daerah menjadi instrumen utama pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disampaikan di sela-sela Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) di tengah masyarakat. Kali ini, Sigit menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 perihal Pajak Daerah di RT 21, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan belum lama ini.

Kegiatan kali ini juga melibatkan narasumber diantaranya, Fahrizal Helmi Hasibuan, selaku Wakil Sekretaris Satuan Aksi Pemuda Pemerhati Hukum (SAPPH) Kaltim. Dalam sambutannya, Sigit yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim menerangkan jika sosper ini dilaksanakan seluruh anggota DPRD Kaltim serentak di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Sigit juga menyampaikan pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim. Dikarenakan hal ini mampu memberi kontribusi sekira 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen APBD. “Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” ungkapnya.

Selain itu, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat  perlu diberikan pemahaman pentingnya taat pajak. “Kami juga mendorong agar Bappeda Kaltim agar memberikan kemudahan adiminstrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” imbuh Sigit.

Karenanya, sosialisasi kali ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana relevansi dan pelaksanaan perda-perda yang telah ditetapkan DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim. Apabila saat ini diperlukan perubahan terhadap Perda tersebut, DPRD Kaltim pun siap melakukan perbaikan. Sigit ingin Perda ini dijalankan sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan guna memberikan kontribusi bagi pembagunan Kaltim. “Memang perda yang diinisiasi oleh DPRD maupun Pemprov Kaltim dan disahkan tidak hanya menjadi perda yang macam kertas kosong saja,” pungkas Sigit. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Safari Natal Ekti Imanuel Pekan Terakhir Di Kutai Barat
Berita Utama 28 Desember 2025
0
KUTAI BARAT. Rangkaian kegiatan Safari Natal oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada pekan terakhir berlangsung selama empat hari, dari tanggal 25 hingga 28 Desember 2025. Ekti Imanuel melaksanakan kegiatan perayaan Natal tersebut dilakukan di empat gereja, masing-masing di Jemaat GKII Linggang Kebut, , Jemaat GKII Sakaq Lotoq, Jemaat GKII Imanuel Bentas dan Jemaat GKII Gunung Rampah. Safari Natal ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Ekti Imanuel setiap bulan Desember sebagai bagian dari upaya mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara jemaat gereja di Kubar. Sebagai wakil rakyat Kubar, ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan rumah ibadah yang layak dan representatif bagi jemaat. “Terkait dengan bantuan tempat ibadah, selalu saya sampaikan bahwa saya selalu konsisten terkait dengan dana hibah bantuan tempat ibadah” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum perayaan iman, tetapi juga kesempatan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap agar seluruh aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat. (hms8)