Sigit Wibowo Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan

Jumat, 22 Oktober 2021 207
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat mensosialisasikan Perda rovinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 perihal Pajak Daerah belum lama ini.
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo ingin pajak daerah menjadi instrumen utama pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disampaikan di sela-sela Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) di tengah masyarakat. Kali ini, Sigit menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 perihal Pajak Daerah di RT 21, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan belum lama ini.

Kegiatan kali ini juga melibatkan narasumber diantaranya, Fahrizal Helmi Hasibuan, selaku Wakil Sekretaris Satuan Aksi Pemuda Pemerhati Hukum (SAPPH) Kaltim. Dalam sambutannya, Sigit yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim menerangkan jika sosper ini dilaksanakan seluruh anggota DPRD Kaltim serentak di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Sigit juga menyampaikan pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim. Dikarenakan hal ini mampu memberi kontribusi sekira 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen APBD. “Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” ungkapnya.

Selain itu, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat  perlu diberikan pemahaman pentingnya taat pajak. “Kami juga mendorong agar Bappeda Kaltim agar memberikan kemudahan adiminstrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” imbuh Sigit.

Karenanya, sosialisasi kali ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana relevansi dan pelaksanaan perda-perda yang telah ditetapkan DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim. Apabila saat ini diperlukan perubahan terhadap Perda tersebut, DPRD Kaltim pun siap melakukan perbaikan. Sigit ingin Perda ini dijalankan sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan guna memberikan kontribusi bagi pembagunan Kaltim. “Memang perda yang diinisiasi oleh DPRD maupun Pemprov Kaltim dan disahkan tidak hanya menjadi perda yang macam kertas kosong saja,” pungkas Sigit. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)