Sigit : Pantau Terus Arus Pasca Mudik

Kamis, 20 Mei 2021 127
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyampaikan terkait pantauan perkembangan covid 19 pasca arus balik mudik serta kenaikan mobilitas masyarakat yang signifikan di tempat wisata.

Dalam hal ini, Sigit menjelaskan pasca arus mudik di Kaltim harus tetap dipantau. Pemerintah perlu terus mengendalikan laju perkembangan covid 19 dan tidak hentinya menegaskan kepada masyarakat agar terus menaati protokol kesehatan.

“Dalam pasca mudik ini kita akan terus pantau dan melakukan tracing, bila ditemukan ada yang positif akan ditindaklanjuti. Langkah tersebut guna menghentikan covid 19 dan masyarakat harus taat prokes,” katanya.

Menurutnya, langkah antisipasi perlu dilakukan pemerintah guna mencegah pemudik atau pun pendatang dari luar Kaltim yang terindikasi atau terpapar covid 19.

"Para pemudik perlu dites, siapa tahu ada yang sakit. Perlu disiapkan fasilitas untuk karantina jika terdeteksi positif," ujar politisi PAN ini.

Dikatakanya, tindakan pemerintah melakukan pengetatan sejak 6 Mei dan berlanjut antisipasi arus balik, tidak lain sebagai bentuk konsistensi dan penegakkan aturan yang dilaksanakan selama ini.

"Tindakan ini dilakukan tidak lain untuk menjamin sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari terpapar virus dan saya berharap kepada pemudik ketika dicek kesehatannya bisa kooperatif," pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Raker Komisi IV DPRD Kaltim Bersama DLH Kaltim
Berita Utama 10 Juni 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim melakukan rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (10/6). Raker yang dipimpin Ketua Komisi IV, Baba didampingi Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi dan Anggota Komisi IV yaitu Damayanti, Agus Aras dan Sarkowi V Zahry untuk  membahas hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024-2025 di Provinsi Kaltim. Melalui pertemuan tersebut, Komisi IV meminta DLH Kaltim untuk menyampaikan secara lengkap data perusahaan yang memperoleh peringkat PROPER Merah, termasuk lokasi perusahaan, status perizinan, serta pembagian kewenangan pengawasan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kemudian, Komisi IV  mendorong DLH Kaltim untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang memperoleh peringkat PROPER Merah, termasuk pelaksanaan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Komisi IV bersama DLH Kaltim berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup serta perlindungan lingkungan di Kaltim. Pada kesempatan itu, Baba meminta daftar perizinan perusahaan terkait pembukaan lahan serta pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan. “Kami harap, ada tindak lanjut terhadap perusahaan yang telah dikenakan penegakan hukum (gakkum), termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha atau izin lingkungannya,” ujar Baba. (hms8)