Sigit Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Senin, 15 November 2021 73
KENANG : Wakil ketua DPRD kaltim Sigit Wibowo saat mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) untuk mengenang jasa para pahlawan, Rabu (10/11) lalu.
SAMARINDA. Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap Tanggal 10 November kembali diperingati dengan menggelar upacara di Taman Makam Palawan (TMP). Tak terkecuali di Kaltim, pemerintah beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan upacara di  TMP, Rabu (10/11).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan momentum Hari Pahlawan bukan sekedar menjalankan acara seremonial. Lebih dari itu, sebagai warga negara yang berkiprah saat ini, tentu saja wajib mengapresiasi perjuangan para pahlawan yan telah gugur.

“Artinya, walaupun dalam masa pendemi covid saat ini, tentu saja perjuangan kita tidak terhenti. Program pembangunan tetap harus dijalankan, kemudian peningkatan SDM haru terus digalakkan. Semangat, tekad, dan keyakinan pahlawan, harus dapat menginspirasi kita,” ucapnya usai mengikuti upacara.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan, melalui peringatan Hari Pahlawan tahun 2021, marilah bersama-sama bahu membahu dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggungjawab serta penghormatan atas jasa dan pengorbanan para pahlawan, memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.

“Tentunya melalui momentum peringatan Hari Pahlawan tahun 2021 ini, marilah kita jadikan nilai–nilai kepahlawanan sebagai inspirasi di setiap langkah yang penuh dengan inovasi dan daya kreasi. Setiap orang bisa menjadi pahlawan di bidang apapun, dan bahkan bisa pula memulai dengan menjadi pahlawan bagi ekonomi keluarganya dan komunitasnya,” sebut Hadi. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)