Sigit : Bangun Ruang Kelas Baru Solusi Urai Polemik PPDB

Rabu, 24 Agustus 2022 126
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melaksanakan silahturahmi dengan Komite Sekolah SMK 6 Balikpapan diterima oleh Kepala Sekolah SMK 6 Balikpapan Agus Prihanto
BALIKPAPAN. Melaksanakan silahturahmi dengan Komite Sekolah SMK 6 Balikpapan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyebut bahwa dari hasil pertemuan yang diikuti langsung oleh Kepala Sekolah SMK 6 Balikpapan Bapak Agus Prihanto,S.Pd.M.Pd. Bahwa hal utama yang perlu diatasi yaitu masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya yang masih menjadi polemik.

“Yaitu dengan Pembagunan Ruang Kelas Baru, selama ini polemik PPDB adalah masalah daya tampung SMK/SMA tidak cukup untuk menampung lulusan dari SMA. Sehingga solusi jangka pendeknya adalah Penambahan Ruang Kelas Baru,” kata Sigit dalam pertemuan, Rabu (24/8/2022).

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK 6 Balikpapan Agus Prihanto menyampaikan, sebagai wadah silaturahmi Komite Sekolah dengan Wakil Ketua DPRD Kaltim. Agus menyampaikan bahwa ia berharap Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo memperjuangkan  terkait dengan Aspek Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti SMK 6. Yakni masih kekurangan guru IT dan Guru Teknik Pengelasan dan yang tak kalah utama adalah Kebutuhan Perlengkapan alat Praktek , Penambahan Ruang Kelas Baru dan Pembangunan Ruangan Praktek serta aula.

Selain itu, hadir pula Mutanto, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kaltim wilayah 1, menyampaikan harapannya agar bisa mempresur Pemerintah Kota Balikapapan segera memproses sertifikat tanah SMK 7 Balikpapan dan diserahkan ke Provinsi agar Pembangunan SMK 7 segara bisa dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, Politisi asal Partai PAN Sigit Wibowo, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kepala SMK 6 Balikpapan yang telah memfasilitas pertemuan ini. “Pertemuan ini tentu harapannya menjadi wadah sinkronisasi antara peran kami di DPRD dengan rekan-rekan Komite sekolah dan para guru. Untuk usulan seperti Ruang Kelas Baru , alat praktek , Pembagunan Ruang Praktek serta aula insyallah kita akan perjuangkan namun semua butuh proses panjang karena sistem adminstrasi pembangunan sekarang terintegrasi dengan di sistem SIPD,” ungkap Sigit. (adv/hms5)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)