Setwan Terima Kunker DPRD Berau Dan Kaltara

Senin, 13 Desember 2021 166
TERIMA : Sekwan Muhammad Ramadhan didampingi Pejabat Struktural Sekretariat DPRD Kaltim saat menerima Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Berau dan Kaltara, Jumat (10/12) lalu.
SAMARINDA. Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan didampingi Pejabat Struktural Sekretariat DPRD Kaltim menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Pimpinan dan Anggota DPRD Berau dan Kaltara, Jumat (10/12) lalu.

Memimpin rombongan Wakil Ketua DPRD Berau Syarifatul Sya’diah dan Anto Bolokot selaku Anggota Komisi I DPRD Kaltara. Maksud dan tujuan Kunjungan Kerja itu untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait Propemperda tahun 2022 dan hasil persetujuan bersama tentang APBD-P tahun anggaran 2022.

Syarifatul Sya’diah mengatakan, kunjungan ini selain untuk konsultasi dan koordinasi juga untuk mempererat silaturahmi bersama dengan DPRD Kaltim. “Kami bertujuan untuk mempererat silaturahmi selain menggali informasi yang berkaitan dengan Propemperda,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Anto Bolokot juga mengatakan bahwa kunjungan ini adalah sebagai salah satu cara menambah masukan dan wawasan dalam hal pengelolaan anggaran. “Sangat penting bagi kami untuk menambah pengetahuan dalam hal pengelolaan anggaran,” kata Anto.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ramadhan mengatakan bahwa DPRD Kaltim selalu terbuka dalam menerima segala hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kedewanan baik yang sifatnya konsultasi maupun koordinasi antar lembaga.

“DPRD Kaltim selalu terbuka untuk menerima segala hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kedewanan. Dan semoga pertemuan ini bisa menambah wawasan dan semakin mengeratkan tali silaturahmi antar lembaga ini,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)