Sekwan Resmikan Acara Pembukaan Pembinaan Pamdal DPRD Kaltim

Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan didampingi Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto dan Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sirajudin meresmikan acara Pembukaan Pembinaan Pengamanan Dalam yang digelar di gedung E lantai 1
SAMARINDA. Sebanyak 40 orang anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) Sekretariat DPRD Kaltim mengikuti acara “Pembukaan Pembinaan Pengamanan Dalam (Pamdal) Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021” yang digelar di gedung E lantai 1, Kamis (28/10) lalu.

Acara yang dibuka dan diresmikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Ramadhan itu turut pula dihadiri Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto beserta jajaran dan sejumlah pejabat struktural Sekretariat DPRD Kaltim. Dalam sambutannya Kompol Bambang Budiyanto mengatakan bahwa situasi keamanan masyarakat harus dijaga dan menjadi tanggung jawab bersama. Keamanan bisa tercipta berkat kerjasama kita bersama dan di undang-undang disebut sebagai Pam Swakarsa.

“Pam Swakarsa salah satu wujudnya adalah pengamanan lingkungan baik lingkungan pekerjaan maupun lingkungan diri sendiri, dan ini kita lakukan di lingkungan perkantoran. Namun, masalah pengetahuan dan keterampilan harus kita latih agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan norma dan aturan,” ungkap Kompol Bambang Budiyanto.

Selanjutnya, Muhammad Ramadhan dalam sambutannya mengatakan, pelatihan yang dilaksanakan selama satu minggu ini untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin bagi Pamdal dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang berkaitan dengan pengamanan.  "Pelatihan ini rutin dilaksanakan setahun sekali dan tahun ini bekerjasama dengan pihak kepolisian agar Pamdal mendapatkan pengetahuan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor DPRD Kaltim," kata Mantan Pjs Bupati Berau ini. 

Menurutnya, tugas Pamdal tidak bisa dipandang sebelah mata karena mereka bertanggungjawab bukan hanya terhadap keamanan dan ketertiban sehari-hari saja, namun juga terhadap momen-momen lain semisal demonstrasi atau unjuk rasa. Ia mengharapkan, melalui pelatihan ini, Pamdal akan mendapatkan pembinaan segi integritas, kedisiplinan dan kemampuan teknis sesuai dengan fungsi mereka sebagai petugas pengamanan dilingkungan kantor DPRD Kaltim. “Pada pelatihan ini nanti, tentunya Pamdal akan dibekali tentang bagaimana melakukan pengamanan ketika terjadi aksi unjuk rasa agar bisa bersinergi dengan pihak berwajib yang berada di lapangan,” tandasnya. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)