Sekretariat Gelar Raker Proses Penyusunan Pokir DPRD

18 November 2022

Tampak para narasumber saat menyampaikan materi dalam Raker terkait proses penyampaian penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim ke dalam perencanaan pembangunan daeraeh

BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Kaltim menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait proses penyampaian penyusunan pokok-pokokpikiran (Pokir) DPRD Kaltim ke dalam perencanaan pembangunan daeraeh, di Hotel Swiss-Bellhotel, Balikpapan, Jumat (18/11/2022).

Kegiatan tersebut guna meningkatkan pengetahuan dan informasi sehingga terwujudnya pelayanan dalam pelaksanaan penyelenggaraan proses validasi dan verifikasi usulan kegiatan Pokir DPRD Kaltim melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai aspirasi masyarakat. Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, melalui Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (FPP) Sekretariat DPRD Kaltim Andrie Asdi.

Menurut dia, mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah, bahwa Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).

“SIPD merupakan sistem informasi yang membantu menyediakan data dan informasi untuk pembangunan daerah, menyusun, mengendalikan dan mengevaluasi pembangunan secara elektronik yang pelaksanaanya dilakukan oleh pemerintah daerah dan dilaksanakan secara Nasional,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian untuk troubleshooting permasalahan tentang penginputan Pokir DPRD, dapat memperlancar proses peng-inputan Pokir DPRD ke dalam aplikasi SIPD.

Raker juga menghadirkan Narasumber berkompeten dari pihak Bappeda dan BPKAD Prov Kaltim. Adapun materi yang disampaikan terkait proses penyusunan Pokir DPRD kedalam proses perencanaan pembangunan daerah pada Aplikasi SIPD, mekanisme perencanaan dan penganggaran aspirasi Pokir di SIPD, serta pembahasan indikator kinerja guna persiapan penyusunan rencana pembangunan daerah dan renstra perangkat daerah.

“Saya atas nama Sekretariat DPRD Kaltim mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh narasumber, Tenaga Ahli/Tim Ahli, peserta dan undangan Raker, Panitia pelaksana, dan semua pihak yang telah bekerja keras, bahu membahu dan saling mendukung, untuk menyelenggarakan raker ini,” tandasnya. (adv/hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)