Sekretariat DPRD Kaltim dan Kejati Kaltim Teken MoU Bantuan Hukum

Rabu, 21 Februari 2024 234
Sekretariat DPRD Kaltim melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Tinggi, Rabu (21/2/2024).
SAMARINDA. Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan) Norhayati Usman bersama sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim, Rabu (21/2) lalu melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi Sekretariat DPRD Kaltim sekaligus melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati Kaltim terkait kerjasama dalam hal penyelesaian masalah hokum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedatangan Sekwan bersama pejabat Sekretariat DPRD Kaltim di sambut langsung Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono, dan Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim Ristopo Sumedi, serta sejumlah pejabat Kejati Kaltim.

Disampaikan Sekwan, bahwa kunjungan Sekretariat DPRD Kaltim ke Kantor Kejati Kaltim adalah bentuk silaturrahmi dengan Kepala Kejati Kaltim dan para jajarannya. Selain itu, pihaknya juga melakukan penandatanganan Kerjasama, terutama dibidang hokum PTUN dalam rangka peningkatan kapasitas pelayanan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim.

“Pertama memang kita silaturrahmi. Kedua membicarakan soal kerjasama antara DPRD dengan Kejati. Kerjasama ini dimaksudkan untuk memperkuat kinerja Sekretariat DPRD Kaltim sesuai dengan fungsinya,” ujar perempuan yang akrab di sapa Nunung ini.

“Tugas utama kita pelayanan dan memfasilitasi tugas-tugas kedewanan. Jadi, kalau kedepannya terjadi hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan hukum, sekretariat bisa mendapat masukan maupun saran dari Kejati kaltim untuk perbaikan,” tambah dia.

Nunung juga menuturkan, bahwa nota kesepahaman atau MoU yang ditandangan I ini adalah lanjutan kerjasama yang selama ini telah dijalani oleh DPRD Kaltim dan Kejati Kaltim.“ Melalui kerjasama ini, Sekretariat DPRD Kaltim merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, penandatangan MoU ini merupakan upaya Sekretariat DPRD Kaltim untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Kaltim. “Kami meyakini, kerjasama ini dapat memperkuat sinergitas kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan Kaltim,” kata Nunung.

Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono mengatakan, bagi pihak Kejaksaan perjanjian kerjasama ini adalah Implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Perjanjian kerjasama ini merupakan paying hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk (entry point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain oleh Kejati Kaltim kepada Lembaga DPRD Kaltim,” sebutnya.(hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)