Sekretariat DPRD Kaltim dan Kejati Kaltim Teken MoU Bantuan Hukum

21 Februari 2024

Sekretariat DPRD Kaltim melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Tinggi, Rabu (21/2/2024).
SAMARINDA. Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan) Norhayati Usman bersama sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim, Rabu (21/2) lalu melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi Sekretariat DPRD Kaltim sekaligus melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati Kaltim terkait kerjasama dalam hal penyelesaian masalah hokum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedatangan Sekwan bersama pejabat Sekretariat DPRD Kaltim di sambut langsung Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono, dan Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim Ristopo Sumedi, serta sejumlah pejabat Kejati Kaltim.

Disampaikan Sekwan, bahwa kunjungan Sekretariat DPRD Kaltim ke Kantor Kejati Kaltim adalah bentuk silaturrahmi dengan Kepala Kejati Kaltim dan para jajarannya. Selain itu, pihaknya juga melakukan penandatanganan Kerjasama, terutama dibidang hokum PTUN dalam rangka peningkatan kapasitas pelayanan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim.

“Pertama memang kita silaturrahmi. Kedua membicarakan soal kerjasama antara DPRD dengan Kejati. Kerjasama ini dimaksudkan untuk memperkuat kinerja Sekretariat DPRD Kaltim sesuai dengan fungsinya,” ujar perempuan yang akrab di sapa Nunung ini.

“Tugas utama kita pelayanan dan memfasilitasi tugas-tugas kedewanan. Jadi, kalau kedepannya terjadi hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan hukum, sekretariat bisa mendapat masukan maupun saran dari Kejati kaltim untuk perbaikan,” tambah dia.

Nunung juga menuturkan, bahwa nota kesepahaman atau MoU yang ditandangan I ini adalah lanjutan kerjasama yang selama ini telah dijalani oleh DPRD Kaltim dan Kejati Kaltim.“ Melalui kerjasama ini, Sekretariat DPRD Kaltim merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, penandatangan MoU ini merupakan upaya Sekretariat DPRD Kaltim untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Kaltim. “Kami meyakini, kerjasama ini dapat memperkuat sinergitas kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan Kaltim,” kata Nunung.

Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono mengatakan, bagi pihak Kejaksaan perjanjian kerjasama ini adalah Implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Perjanjian kerjasama ini merupakan paying hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk (entry point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain oleh Kejati Kaltim kepada Lembaga DPRD Kaltim,” sebutnya.(hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)