Satria Lakipadada Silaturahmi Ke Komisi I

Rabu, 29 Desember 2021 168
Pengurus Pusat Satria Lakipadada Kaltim saat silaturahmi ke Komisi I DPRD Kaltim di gedung E lantai 1, Senin (27/12)
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menerima kunjungan sekaligus silaturahmi Pengurus Pusat Satria Lakipadada Kaltim di gedung E lantai 1, Senin (27/12).

Kunjungan itu dipimpin Jaffar Abdul Gaffar selaku Ketua Umum atau disebut juga Punggawa Loppo. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin bersama Anggota Komisi I DPRD Kaltim Mashari Rais, M.Udin dan Romadhoni Putra Pratama menyambut baik atas silaturahmi ini, dan atas nama lembaga DPRD dan Komisi I menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Satria Lakipadada atas dedikasinya kepada bidang keamanan.

“Suatu kehormatan atas kehadiran Satria Lakipadada yang kebetulan, Komisi I yang membidangi undang-undang dan pemerintahan bidang keamanan dan Satria Lakipadada identik dengan keamanan,” sebut Jahidin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Satria Lakipadada.

“Kita harap mereka jadi penyejuk, pemersatu bangsa, bukan pasukan perang. Mereka juga aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat,” lanjutnya.

Kemudian, Jaffar Abdul Gaffar mengatakan, organisasi yang berdiri sejak 2007 ini kepengurusanya baru terbentuk di Samarinda. Ia menyatakan, pihaknya telah menyusun program kegiatan, salah satunya membentuk kepengurusan di seluruh kabupaten/kota se-
Kaltim.

Untuk itu dia berharap dukungan DPRD Kaltim khususnya Komisi I dalam hal mengawal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Kepengurusan se-Kaltim diharapkan akan dapat berkontribusi pada keamanan, pembangunan, dan kegiatan
sosial.

“Berkaitan pemindahan IKN kita harus mempersiapkan diri jangan sampai organisasi ini jadi penonton. Jadi bagaimana organisasi ini bisa berbuat banyak untuk kepentingan pemindahan IKN,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)