Satgas COVID-19 Kaltim Diminta Langkah Antisipasi Meluasnya Penularan Omicron Varian BA.5

Jumat, 15 Juli 2022 128
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub
SAMARINDA. Masuknya COVID-19 varian baru BA.5 di Kaltim diharapkan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat. Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim juga diminta melakukan langkah cepat mengantisipasi meluasnya penularan di masyarakat. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyebut, walaupun pihaknya belum menerima laporan langsung mengenai perkembangan kasus COVID-19 di Kaltim, termasuk varian baru BA. 5 dari Satgas Penanganan COVID-19 maupun Dinas Kesehatan, tetapi dirinya telah mengetahui informasi tersebut dari media yang dibacanya.

Rusman Ya’qub meminta agar Satgas Penanganan COVID-19 dapat mengambil langkah strategis yang cepat untuk menghindari meluasnya penularan virus. “Sampai hari ini memang belum ada laporan. Kita hanya baca di media, bahwa ada pasien yang disinyalir terkonfirmasi COVID-19 dengan varian baru. Kita berharap penanganannya dari pemerintah, khususnya Dinas terkait dan Satgas COVID-19 betul-betul menangani dengan baik. Tentunya dengan langkah strategis, supaya tidak menyebar dan melahirkan skala baru yang lebih luas,” ucapnya. “Kita juga berharap, tentunya tidak menimbulkan kepanikan masyarakat. Sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Dirinya juga meminta kepada Satgas Penanganan COVID-19 untuk melakukan penanganan secara tersistem dan terencana, sehingga tidak menimbulkan gelombang baru. “Bagaimana agar teman-teman Satgas menangani secara baik, tersistem dan terencana. Sehingga penyebaran tidak menimbulkan kepanikan. Kita juga berdoa agar tidak terjadi fase 3 atau 4, tapi hanya bersifat lokalistik. Artinya hanya di kanalisasi atau disterilisasi, sehingga tidak menyebar dan menimbulkan penyebaran yang bisa menimbulkan gelombang baru,” katanya.

Kepada masyarakat, Rusman Ya’qub menginbau agar menerapkan protokol kesehatan dan kewaspadaan, untuk menghindari terjadinya penularan. “Dengan kondisi ini, tentu kita juga berharap pada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan kembali. Termasuk meningkatkan protokol kesehatan, minimal 3M, tertib menggunakan masker, menghindari kerumunan dan mengurangi bepergian,” imbuhnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)