Samsun Sambut Kedatangan Kapolda Baru

Minggu, 9 Januari 2022 107
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat menyambut Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kaltim di VIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Minggu (2/1).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menghadiri acara penyambutan kedatangan Kapolda Kaltim yang baru Irjen Pol Imam Sugianto beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kaltim di VIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS)
Sepinggan Balikpapan, Minggu (2/1).
Hadir dalam acara tersebut Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kaltim Deni Sutrisno yang mewakili Gubernur Kaltim, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto, dan para pejabat Polda Kaltim serta perangkat daerah
Balikpapan.
Kemudian tepat pukul 14.30 wita, Kapolda Imam Sugianto beserta rombongan tiba di Balikpapan dengan disambut tarian Dayak dan tradisi tepung tawar. “Selamat datang Pak Kapolda, selamat bertugas di Kaltim, “ kata Samsun.
Politisi PDI Perjuangan ini menyambut baik kedatangan Kapolda Kaltim yang baru. Ia mengatakan bahwa kedatangan Jenderal bintang dua bertugas di Kaltim semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam
menjaga keamanan, ketertiban dan pembangunan di Kaltim.
“Kita harapakan Kapolda yang baru dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam pembangunan dan juga menjamin keamanan dan ketertiban di Kaltim,” harapnya.
Dan kepada Kapolda yang lama, lanjut Samsun, selamat jalan dan selamat bertugas ditempat yang baru. “Terima kasih atas bakti dan kerjanya untuk Kaltim sehingga Kaltim menjadi provinsi yang kondusif,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)