Reses Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

8 November 2021

SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim dapil Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Baharuddin Demmu mengaku siap memperjuangkan usulan rakyat di dua belas desa Dapil Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini setelah dia usai menjalani kegiatan serap aspirasi atau reses anggota DPRD Kaltim masa sidang III.

Dikatakan Bahar, kegiatan yang berlangsung selama sepekan tersebut sudah selesai dia tunaikan. Sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban, semua usulan akan dimasukkan ke dalam pokok pikiran (pokir) melalui Fraksi PAN DPRD Kaltim untuk kegiatan pembangunan ke depan.

Pertama, untuk masyarakat Desa Sepatin di Kecamatan Anggana, mengusulkan bendungan penanggulangan abrasi pantai, perbaikan jembatan RT 07, serta bantuan alat tangkap kelompok nelayan.

“Setelahnya untuk Desa Muara Pantuan, rakyat mengusulkan pembentukan kelompok nelayan dan pokdakan. Alat-alat untuk produksi usaha rumahan, terutama UKM yang bernaung di bawah Bumdes. Menyelesaikan kelengkapan administrasi dan RAB proposal kelompok untuk dapat bantuan, hingga pendataan warga yang belum masuk kelompok melalui Pemdes,” beber Bahar, Senin (1/11/2021).

Beranjak ke Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, masyarakat mengusulkan bantuan peningkatan ekonomi warga. Penggalian eks jalan Kota Bangun Ulu Seberang sepanjang 1 km dengan 500 meter bagian darat dan 500 meter bagian sisi sungai.

“Selain itu pengadaan Kartu Kusuka untuk nelayan, pembenahan tiang listrik yang berada di tengah jalan. Perbaikan jalan RT 04 sisi sungai Kota Bangun Ilir. Fasilitasi bantuan pembuatan badan hukum kelompok nelayan. Mengusulkan mesin pengiris dan pengadon bagi poklaksar. Mengusulkan renovasi Langgar Darussalam dan bantuan tandon RT 09,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu.

“Untuk masyarakat Desa Liang Ulu, masyarakat mengusulkan bantuan bagi kelompok nelayan yang sudah berbadan hukum dan alat pembuat kue bagi Kelompok Pelangi dan Kelompok Kejora,” imbuhnya

Selain itu, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, warga mengusulkan bantuan hand tractor bagi kelompok tani. Usulan bantuan alsintan dan fasilitasi pembuatan badan hukum. Juga usulan bantuan ternak kelinci. “Masyarakat Desa Sungai Meriam mengusulkan bantuan bangunan fisik untuk UKM center di Sei Meriam, mesin kapal dan usulan alat pengolahan amplang,” terangnya.

Di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Bahar menampung usulan dari kelompok usaha Mekar Jaya yang meminta bantuan bagi anggota kelompok yang berjualan pentol. Serta untuk Desa Salo Sumbala, dari KUB Cahaya Harapan masih membutuhkan usulan empat mesin kapal. Lalu KUB Mekar Jaya Sakti, KUB Aroma Sejahtera, dan KUB Harapan Mutiara, membutuhkan bantuan mesin kapal dan bantuan pengadaan Kartu Kusuka. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)