Raperda Pengelolaan Limbah B3 Ditarik

Senin, 3 Mei 2021 159
PARIPURNA KE 10 : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji saat memimpin Rapat Paripurna ke 10, Jumat (30/3).
SAMARINDA – Pada Jumat 30 April 2021, bertempat di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim dilaksanakan Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kaltim dengan 3 pokok agenda pembahasan. Ketiga agenda tersebut adalah pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan I tahun 2021, pengumuman perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan pada Badan Kehormatan dan Bapemperda DPRD Kaltim, dan penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3 dari Bapemperda tahun 2021.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, produk Perda tentang pengelolaan limbah B3 yang lama perlu mengikuti perkembangan zaman.“Itu kan produk yang lama mungkin ada sesuatu yang harus disesuaikan. Tidak lagi sekedar pajangan atau terlahir begitu saja, tanpa ada azas manfaat bagi masyarakat,” ujarnya pada awak media usai memimpin sidang paripurna.

Menurutnya, saat ini DPRD Kaltim tidak lagi sekadar menghitung berapa jumlah Prolegda yang dilahirkan dalam setahun. Walaupun Perda yang dihasilkan sedikit, namun benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Yang sekarang terjadi seperti bantuan hukum, masyarakat banyak yang tidak tahu ada bantuan hukum bagi yang tidak mampu, makanya kita keliling sekarang. Harapan kita, produk hukum yang dilahirkan pemerintah betul-betul produk yang bisa dinikmati, walaupun kecil tapi betul-betul manfaat,” katanya.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengungkap alasan penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3 oleh Bapemperda tahun 2021. “Perda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang ditarik ini juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya karena adanya peraturan pemerintah pusat. Yang sumbernya dalam hal ini bahwa tidak sesuai sehingga harus direvisi, diperbaiki kembali,” sambung Jawad (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)