Raperda Pengelolaan Limbah B3 Ditarik

Senin, 3 Mei 2021 106
PARIPURNA KE 10 : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji saat memimpin Rapat Paripurna ke 10, Jumat (30/3).
SAMARINDA – Pada Jumat 30 April 2021, bertempat di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim dilaksanakan Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kaltim dengan 3 pokok agenda pembahasan. Ketiga agenda tersebut adalah pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan I tahun 2021, pengumuman perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan pada Badan Kehormatan dan Bapemperda DPRD Kaltim, dan penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3 dari Bapemperda tahun 2021.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, produk Perda tentang pengelolaan limbah B3 yang lama perlu mengikuti perkembangan zaman.“Itu kan produk yang lama mungkin ada sesuatu yang harus disesuaikan. Tidak lagi sekedar pajangan atau terlahir begitu saja, tanpa ada azas manfaat bagi masyarakat,” ujarnya pada awak media usai memimpin sidang paripurna.

Menurutnya, saat ini DPRD Kaltim tidak lagi sekadar menghitung berapa jumlah Prolegda yang dilahirkan dalam setahun. Walaupun Perda yang dihasilkan sedikit, namun benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Yang sekarang terjadi seperti bantuan hukum, masyarakat banyak yang tidak tahu ada bantuan hukum bagi yang tidak mampu, makanya kita keliling sekarang. Harapan kita, produk hukum yang dilahirkan pemerintah betul-betul produk yang bisa dinikmati, walaupun kecil tapi betul-betul manfaat,” katanya.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengungkap alasan penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3 oleh Bapemperda tahun 2021. “Perda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang ditarik ini juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya karena adanya peraturan pemerintah pusat. Yang sumbernya dalam hal ini bahwa tidak sesuai sehingga harus direvisi, diperbaiki kembali,” sambung Jawad (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Penguatan Pelayanan Sosial dan Keagamaan , Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Terima Audiensi Yayasan Paristemi Agape Indonesia
Berita Utama 8 Oktober 2025
0
SAMARINDA — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menerima audiensi dari Yayasan Paristemi Agape Indonesia pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Gedung D, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk membahas keberlanjutan program sosial dan keagamaan yayasan serta peluang sinergi kelembagaan dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Dalam audiensi tersebut, perwakilan yayasan, Dike, menyampaikan komitmen Paristemi Agape Indonesia dalam memberikan pelayanan lintas gereja dan sosial secara inklusif, tanpa membedakan latar belakang masyarakat. Ia menekankan pentingnya dukungan legislatif untuk memperkuat efektivitas program pelayanan yang telah berjalan. “Kami hanya ingin terus berbuat baik bagi masyarakat. Kehadiran DPRD sangat berarti dalam memperkuat semangat pelayanan kami,” ujar Dike. Menanggapi aspirasi tersebut, Ekti Imanuel menyatakan kesiapan DPRD Kaltim untuk mendukung penguatan aktivitas yayasan, khususnya dalam aspek koordinasi kelembagaan dan fasilitasi program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Kami siap mendukung dan memperkuat kegiatan pelayanan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat,” tegas Ekti. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan sesi foto bersama antara Wakil Ketua DPRD Kaltim dan jajaran pengurus yayasan. Kedua pihak sepakat untuk menjaga komunikasi dan koordinasi berkelanjutan guna memperkuat sinergi pelayanan sosial dan keagamaan di Kalimantan Timur.(hms9)