Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim, Pemprov Diminta Pertahankan Opini WTP

22 Juni 2021

Suasana saat Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Hadi Mulyadi bersama dengan jajarannya secara khusus hadir pada rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim, yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Senin 21 Juni 2021. Ada 4 agenda penting yang dilaksanakan dalam rapat paripurna tersebut, 2 diantaranya adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim terkait pembasahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2020 dan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Sementara itu, rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan dihadiri oleh seluruh Wakil Ketua DPRD Kaltim dan anggota DPRD Kaltim baik secara luring maupun daring. Hasil laporan dari Banggar DPRD Kaltim banyak menyoroti tentang laporan-laporan keuangan, baik laporan kinerja Pemprov Kaltim dan lingkupnya juga ikhtiar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim.

Berdasarkan hal tersebut, Banggar DPRD Kaltim menyampaikan bahwa materi sistematika laporan dan kelengkapan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pada rapat Paripurna DPRD Kaltim tersebut, Banggar DPRD Kaltim juga memberikan catatan-catatan terkait angka-angka utama realisasi hasil pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Dimana terjadi selisih anggaran dengan realisasi atas pelaksanaan APBD Kaltim.

Terkait dengan keberhasilan Pemprov Kaltim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali diharapkan terus ditingkatkan kualitasnya, termasuk pada laporan keuangan pemerintah Kaltim untuk tahun berikutnya. “Kami berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP, red) dapat bertahan terus dan Pemprov meningkatkan kualitas pada laporan keuangan pada tahun berikutnya. Kedua, jumlah temuan BPK semakin menurun, bahkan tidak ada temuan atas pengelolaan keuangan Pemprov Kaltim atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Makmur. “Semakin tingkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan program beasiswa di tahun berikutnya, mengingat program beasiswa adalah program unggulan bapak Gubernur yang merupakan program strategis meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM,” ucap Makmur HAPK lagi.

Gubernur Kaltim Isran Noor pada tanggapannya mengenai laporan Banggar DPRD Kaltim mengatakan, penyusunan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 merupakan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Dikatakannya, penyusunan peraturan daerah tersebut telah diawali dari penyampaian nota keuangan rancangan Perda tentang pelaksanaan APBD tahun 2020, pemandangan umum fraksi-fraksi atas nota terhadap nota keuangan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020.

“Tadi telah sama-sama kita dengarkan laporan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban terhadap APBD tahun 2020 hasil konfirmasi ke kesatuan kerja perangkat daerah. Pengamatan di lapangan, data-data dan lainnya yang diperoleh banyak tanggapan dan saran serta rekomendasi yang disampaikan di dalam laporan tersebut. Maka Pemprov Kaltim berterimakasih dan berusaha untuk segera menindaklanjuti apa-apa yang telah disampaikan atau dikombinasikan tersebut dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mendukung terwujudnya good government,” kata Gubernur Isran Noor.

Orang nomor satu di Kaltim itu juga meminta maaf kepada DPRD Kaltim jika kinerja Pemprov Kaltim masih banyak kelemahan. Diakuinya, 3 tahun berturut-turut Silva di Kaltim meningkat, yang diakuinya sebagai tanda ketidakmampuan pihaknya melaksanakan kegiatan. “Dari pada, dari pada. Mohon bisa dipahami, mohon maaf. Namanya kelemahan pasti banyak, termasuk kelemahan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penduduknya juga banyak, sampai jadi tidak bisa mencapai sebuah titik yang dalam penyelenggaraan kegiatan program kurang,” kata Isran.
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)