Rapat Paripurna Ke - 13 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Rabu, 30 April 2025 20
RAPAT PARIPURNA KE 13 DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
SAMARINDA - Rapat Paripurna Ke - 13 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam agenda Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, Penyampaian Laporan Kegiatan Masa Sidang I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025, di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (30/4/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan Suriansyah serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim secara luring dan daring.

Ekti imanuel mengatakan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah menyusun jadwal kegiatan masa sidang kedua tahun 2025 DPRD Kaltim pada tanggal 30 April 2025, dan telah diketahui oleh seluruh Anggota DPRD Kaltim.
"Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang terhormat, apakah agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui?," tanya Ekti. "Setuju!" jawab Anggota Dewan secara aklamasi.

Agenda kedua Penyampaian Laporan Kegiatan Masa Sidang I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Ekti Imanuel menyampaikan, laporan tersebut merupakan tolak ukur bagi Anggota DPRD Kaltim untuk mengetahui hasil kerja DPRD Kaltim selama 4 bulan berjalan.
"Dengan harapan Anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktifitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kalimantan Timur," ujarnya.

Dengan disampaikannya laporan Kegiatan Masa Sidang I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 secara sah Ekti Imanuel yang memimpin Rapat Paripurna menyatakan Masa Sidang I ditutup dan dilanjutkan dengan dibukanya Masa Sidang II Tahun 2025.
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Era Transformasi Pendidikan, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Bedah Perda dan Draf Ranperda Pendidikan Kaltim
Berita Utama 5 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN– Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada Selasa (5/8/25). Rapat ini difokuskan guna membedah perbandingan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 dengan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus,diantaranya Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, dan Syahariah Mas’ud. Sarkowi menyoroti bahwa Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah banyak yang tidak relevan lagi. Menurutnya, aturan lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi, dan perubahan regulasi nasional. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perombakan besar dalam ranperda yang sedang digodok. “Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda yang ada agar lebih adaptif,” ujar Sarkowi. Sarkowi mengimbau tim Pansus untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu strategis di dunia pendidikan dan memastikan penulisan dalam ranperda tidak ada kesalahan.  Ia menegaskan, peran perda ini sangat penting sebagai strategi jangka panjang untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, terutama dalam menyambut peran strategis Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, ia juga menekankan filosofi di balik Ranperda ini ialah meletakkan dasar pembentukan manusia unggul dan berkarakter, baik dalam konteks pembangunan daerah maupun nasional. “Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,”pungkasnya.  Hasil pembahasan internal ini akan menjadi materi utama saat Pansus menggelar rapat perdananya dengan mitra kerja, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. (Hms11)