Rapat Paripurna HUT Kaltim, Dorong Sinergi Pusat dan Daerah untuk Wujudkan Generasi Emas

Jumat, 9 Januari 2026 59
PARIPURNA : DPRD Kaltim ketika menggelar rapat paripurna dalam rangka peringatan HUT Kaltim ke 69
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-2 dengan agenda peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (9/1/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana. 

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim. 

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa kemajuan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh kinerja pembangunan di daerah. Menurutnya, jika daerah tidak berproses, maka cita-cita pembangunan nasional tidak akan tercapai. 

“Inovasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus terus bertransformasi dan bergerak secara kolaboratif. Penguatan sinergi pusat dan daerah menjadi hal utama dalam menyukseskan berbagai program prioritas pemerintah,” ujarnya. 

Hasanuddin juga menilai kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim telah menunjukkan komitmen dalam menjalankan program pembangunan yang membawa kemajuan bagi masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. 

Sejalan dengan visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, Hasanuddin menyebut pembangunan daerah harus inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Program Gratispol dan Jospol yang berbasis desa dan ekonomi kreatif disebut sebagai instrumen strategis memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia dan layanan publik. 

Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus diimbangi dengan kebijakan berkelanjutan, serta konektivitas fisik harus sejalan dengan pembangunan manusia dan teknologi agar siap menghadapi tantangan masa depan menuju visi Indonesia Emas 2045. 

Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Kaltim menuntut komitmen dan kerja keras bersama dari pemerintah, swasta, dan seluruh lapisan masyarakat. 

“Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengajak kita semua untuk terus memberikan pengabdian terbaik bagi Benua Etam yang kita cintai bersama,” katanya. 

Dengan menjunjung prinsip Ruhui Rahayu, Hasanuddin berharap Kaltim menjadi provinsi yang maju, harmonis, damai, sejahtera, adil, makmur, aman, tentram, serta beradab menuju masa depan yang lebih baik. 

Momentum Hari Ulang Tahun ke-69 Kaltim juga disebut sebagai ruang untuk mempererat kebersamaan, persatuan, dan kepedulian sosial sebagai wujud nyata komitmen menuju Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)