Rahmad Mas’ud Resmi Jadi Walikota Balikpapan 2021-2024

Senin, 31 Mei 2021 5063
PELANTIKAN : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat menghadiri Pelantikan Rahmad Mas’ud sebagai Walikota Balikpapan Periode 2021-2024. Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di Pendopo Lamin Etam, Kantor Gubernur, Senin (31/5/2021)
SAMARINDA. Rahmad Mas’ud resmi dilantik menjadi Walikota Balikpapan periode 2021-2024. Pelantikan  Rahmad dilakukan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di Pendopo Etam Samarinda, Senin (31/05/2021).

Usai dilantik, Rahmad pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung yang menghantarnya bersama almarhum Thohari Azis meraih kemenangan. “Kita percaya hasil tidak akan mengkhianati proses. Kita juga percaya, bahwa melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh, maka hasil gemilang senantiasa menghampiri,” ucapnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Balikpapan yang telah aktif berpartisipasi selama masa Pilkada yang aman dan kondusif. “Karena pada hakekatnya kemenangan ini adalah kemenangan seluruh warga Balikpapan,” tukasnya.

Selain dirinya, sang istri Nurlena Rahmad Mas'ud juga dilantik Gubernur Isran Noor sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Kota Balikpapan. Sementara pelantikan yang dilakukan di pendopo Oda Etam dihadiri sejumlah keluarga besar.

Semantara itu, Ketua DPRD kaltim Makmur HAPK mngatakan, atas nama DPRD Kaltim, dirinya mengucapkan selamat kepada Wali Kota Balikpapan yang baru Rahmad Masu’d dan Ibu PKK baru yang telah dilantik. “Mudah-mudahan beliau dapat melaksanakan amanah sebaik-baiknya dan dalam lindungan Allah SWT,” sebutnya.

Lanjut dia, tantangan kedepan yang akan dihadapi Rahmad Mas’ud memang cukup banyak. Namun dirinya meyakini, dengan pengalaman yang dimiliki selama menjadi Wakil Walikota Balikpapan periode lalu, dan pengalaman yang lain, Rahmad Mas’ud mampu mebuat Kota Balikpapan lebih baik. “Apapun tantangan kedepan, saya fikir beliau bisa mengatasinya dengan mudah. Beliau saya yakin mampu bekerja dengan baik, mampu melaksanakan tugas-tugas kemasyarakatan dengan baik,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)