Psikotropika Diusulkan Masuk Dalam Raperda P4GN

19 Mei 2022

Rapat Pansus Pembahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Rabu (18/5) di Kantor DPRD Kaltim.
SAMARINDA. Anggota Pansus P4GN, Masykur Sarmian membenarkan adanya usulan penambahan dalam Raperda yang sedang ia bahas bersama tim pansusnya. Penambahan tersebut direncanakan berdasarkan usulan yang masuk saat Pansus pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika ini, Rabu (18/5) melaksankaan rapat dengan mitra kerjanya di Kantor DPRD Kaltim.

“Kami menampung usulan yang disampaikan oleh Kepala BNNP Kaltim, saya setuju dengan usulan untuk menambahkan kata “Psikotropika” dengan dasar melihat kondisi saat ini. Apalagi beliau (Kepala BNNP Kaltim, red) tentu memahami betul kondisi di Kaltim,” ungkap Masykur.

Oleh sebab itu, adanya usulan tersebut jika nantinya dimasukkan dalam Raperda maka akan terjadi adanya perubahan judul Raperda menjadi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Selain penambahan muatan tentang Psikotropika, sejumlah perbaikan lain pada ayat dalam sejumlah pasal yang disarankan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim juga akan dilakukan. Masykur mencontohkan seperti adanya ketentuan lebih lanjut dalam ayat, serta penjelasan tentang penyebutan

satuan pendidikan yang menjadi kewengan daerah. “Untuk penyebutan “satuan pendidikan yang menjadi kewengan daerah” ini agar dalam penerapan dan implemantasi Perda nantinya sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah. Karena SMA, SMP dan SD hingga perguruan tinggi memiliki kewenangan masing-masing,” urai Masykur.

Sementara itu dalam pertemuan yang dihadiri Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, tersebut. Bertekad dalam mewujudkan pemberantasan narkotika di Kaltim khususnya, Wakil Ketua Pansus P4GN ini mengatakan bahwa hal paling utama yang menjadi dasar yaitu niat.

Sutomo Jabir menyebut apa artinya jika dalam pemberantasan tidak punya tekad yang kuat dalam memberantas narkoba. Ia menjelaskan, seperti di Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim memiliki semangat untuk membahas sehingga eksekutif juga diminta untuk lebih responsif.

“Gubernur Kalimantan Timur juga diharapkan memiliki keinginan besar dalam pemberantasan narkoba dengan baik. DPRD tidak punya anggaran, hanya menyetujui jika ada usulan. Mudahan-mudahan kita memiliki pemahaman yang sama dan memiliki tekad yang kuat untuk mencapai target-target pemberantasan,” jelas Sutomo Jabir.

Pansus yang diketuai oleh Safuddin Zuhry ini, dalam pertemuan juga membahas ada program Desa Bersinar, yaitu desa yang bersih dari narkoba. Dinobatkan sebagai Desa Bersinar jika wilayah setingkat kelurahan/desa jika memiliki kriteria pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilaksanakan secara massif. Program ini, oleh BNNP maupun DPRD Kaltim diharapkan dapat berjalan membantu memberantas peredaran narkoba di Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)