Program Pelayanan Pajak Wajib Disosialisasikan Secara Masif

APRESIASI : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang (kedua dari kiri) saat menghadiri Launching Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas, di Hotel Novotel, Selasa (4/5) kemarin.
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang beserta sejumlah Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (4/5/2021) kemarin, menghadiri undangan Gubernur Kaltim dalam acara Launching Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas, di Hotel Novotel Balikpapan.

Dalam kesempatan itu, Veridiana memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim dalam hal ini Bapenda Kaltim yang terus berupaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dengan menghadirkan pelayanan-pelayanan yang dengan mudah dijangkau masyarakat.

“Launching Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas merupakan solusi dijaman serba digital saat ini. Ini upaya pemerintah menjemput bola demi memudahkan masyarakat. Apresiasi kami juga kepada TNI dan Polri yang ikut terlibat dalam program ini,” terang dia.

Selain mengapresiasi, dirinya juga berharap peluncuran program pelayanan Samsat Kaltim Delivery dan E- Samsat Bhabinkamtibmas dibarengi dengan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat.

“Ada hal yang mesti diperhatikan, yakni psikologis masyarakat. Ini kan, program yang melibatkan kepolisian yang terjun langsung mendatangi masyarakat. Nah, ini bagaimana agar sosialisasinya dibuat smart, sehingga tidak menimbulkan dampak psikologis atau ketakutan kepada masyarakat,” sebut Veridiana.

Karena menurut Politis PDI Perjuangan ini, tidak sedikit masyarakat enggan berhadapan langsung dengan aparat. Sehingga, perlu metode khusus untuk menyebarluaskan pelayanan pembayaran pajak secara mudah kepada masyarakat.

“Masyarakat ini kan selama ini psikologisnya, kalau melihat polisi itu masih takut. Harapan kami, bagaimana aparat yang bertugas di daerah-daerah, bisa bersahabat dengan masyarakat dan melakukan pendekatan secara persuasif tentunya,” terang dia.

Pun demikian, dengan aplikasi tersebut, Veridiana merasa, masyarakat akan sangat terbantu. Karena pembayaran pajak bisa dilakukan dari rumah masing-masing. “Selain itu, dengan adanya program ini, masyarakat yang tidak tau bagaimana proses dan mekanisme dalam membayar pajak, akan sangat terbantu,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. Program Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas sebut dia akan menjadi daya gedor untuk meningkatkan sumber PAD.

“Selain itu, ini mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga memang, kemudahan-kemudahan yang diberikan ini, memudahkan masyarakat untuk bisa paham dan mengerti. Serta pemprov bisa menyebarluaskan informasi ini secara masif,” harapnya.

Terpenting kata dia, program tersebut tidak hanya sekedar dilaunching. Tapi juga disebarluaskan. “Agak repot nanti program ini banya yang tidak tau. Jadi harus segera disebarluaskan sehingga masyarakat tau dan bisa menggunakan aplikasi tersebut,” terang Tiyo sapaan akrabnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)