Pisah Sambut Dan Serah Terima Jabatan Kepala Dinas Sosial Kaltim

Jumat, 7 April 2023 390
Sekretaris DPRD Kaltim Dra. Hj. Norhayati US, M.Si saat melaksanakan serah terima jabatan Kepala Dinas Sosisal kepada Drs. Andi Muhammad Ishak, Apt, M.Si, Kamis (6/4)
SAMARINDA. Kantor Dinas Sosial Kaltim menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Dinas Sosial Kaltim dari yang sebelumnya dijabat oleh Dra. Hj. Norhayati US, M.Si kepada Drs. Andi Muhammad Ishak, Apt, M.Si diruang aula Kantor Dinas Sosial Kaltim, Kamis (6/4).

Seperti diketahui bahwa Dra. Hj. Norhayati US, M.Si pada Jumat yang lalu telah resmi melepas jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Kaltim yang kemudian diangkat menjadi Sekretaris DPRD Kaltim. Dalam sambutannya didepan seluruh jajaran pegawai Dinas Sosial Kaltim, ia menyampaikan bahwa sesuai dengan cita-cita dan visi misi Gubernur Kaltim, pada tahun 2024 Dinas Sosial Kaltim akan membangun panti disabilitas dan masih dalam proses perencanaan.

Ia menerangkan, pada tahun 2022 fasilitas ke 5 panti secara bertahap dilengkapi, kemudian pada tahun 2023 dilakukan renovasi pada 5 panti dibawah Pemprov Kaltim, pengadaan 2 unit mobil antar jemput anak panti dan 1 unit ambulance panti jompo serta renovasi Taman Makam Pahlawan Samarinda. Kemudian pada tahun 2024 yang akan datang telah direncanakan pembangunan panti penyandang disabilitas, dan pengadaan 3 unit mobil panti dan 1 mobil truk untuk bantuan bencana. “Alhamdulillah, kemarin, karena kita minta dua mobil, panti yang lain iri, akhirnya kemarin disetujui oleh pak gubernur penambahan tiga unit mobil ASN dan satu unit mobil truk. Tapi masih kurang untuk dapur umum jika terjadi bencana,” sebut Nunung sapaan akrabnya.

Kemudian dalam sertijab itu, perempuan yang juga pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim ini menyatakan bahwa telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai Kepala Dinas Sosial Kaltim dengan segala kemampuan. “Harapan kedepannya, pak Agus baik, saya sangat baik, nanti pak Ishak sangat sangat baik atau memuaskan. Saya yakin pak Ishak orang bijak dan orang cerdas, pasti akan lebih baik lagi dibawah kepemimpinan beliau,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)