Permasalahan Lingkungan Perlu Dievaluasi Menyeluruh

9 Juni 2022

Sarkowi V. Zahry Anggota Komisi III
SAMARINDA. Memperingat Hari Lingkungan Hidup, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowy V Zachry memberikan beberapa rekomendasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Hal ini disampaikan ketika ditemui di Kantor DPRD Kaltim pada Senin, (6/6).

Sarkowy meminta agar permasalahan lingkungan hidup dievaluasi secara menyeluruh. Dari segi penganggaran, segi penegakkan hukum, dan partisipasi masyarakatnya itu sendiri. Pertama, dari segi anggaran. Evaluasi dari sisi ini tak lepas dari pembangunan infrastruktur yang berefek pada dampak lingkungan. "Karena dari sisi pembangunan kan, dimana akan berefek ke lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam (SDA) itu efeknya ke lingkungan. Bagaimana supaya pos anggaran untuk lingkungan itu disesuaikan," terangnya.

Kedua, dari segi penegakkan hukum. Selama pengamatan Sarkowy, permasalahan hukum yang berkaitan dengan lingkungan belum terlaksana secara konsekuen. Seharusnya, kasus lingkungan ini diperlukannya sinergitas antara DLH dengan aparat hukum agar penegakkan hukumnya pun lebih ditegakkan.

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pun harus mengarah kepada kebijakan yang pro lingkungan. Seperti yang telah dikeluarkan oleh DPRD Kaltim terkait penggunaan energi terbaharukan. "Apalagi Kaltim sudah masuk daerah yang mendapatkan perhatian dunia internasional karena berhasil melakukan terobosan dari sisi pembangunan rendah karbon. Untungnya, kita sudah punya regulasi tentang Perda Perubahan Iklim. Ini Satu-satunya di Indonesia," lanjutnya.

Terakhir, tak kalah pentingnya, adanya keterlibatan masyarakat untuk peduli lingkungan. Harus adanya budaya masyarakat yang tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi penggunaan plastik. Pemerintah harus memberikan edukasi terus-menerus kepada masyarakat agar pola kehidupan masyarakat bisa mencerminkan peduli lingkungan.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, permasalahan lingkungan tidak bisa dievaluasi di satu sektor saja. Karena banyak sektor yang berkaitan. "Aspek lingkungan ini kalau dibiarkan seperti ini, lama-lama dampaknya ke masyarakat sendiri. Sekarang mulai kelihatan ini, susahnya kita prediksi iklim, musim. Ini karena faktor perubahan iklim, yang dimana lingkungan mulai tidak baik,"pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)