JAKARTA - Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola penyertaan modal daerah (PMD) yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi banding ke Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Senin (30/09).
Kegiatan ini bertujuan menggali praktik terbaik dalam pengelolaan PMD kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus memperkaya referensi kebijakan yang mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik.
Rombongan Banggar dipimpin oleh Sabaruddin Panrecalle, bersama anggota lainnya: Sayid Muziburrachman, Darlis Pattalongi, Damayanti, Muhammad Husni Fahruddin, dan Baba. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Fitria Rahadian.
Dalam diskusi, Sabaruddin menjelaskan bahwa PMD bukan hanya soal menambah modal, tapi juga harus bisa mendorong BUMD agar berkontribusi lebih besar terhadap PAD, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan layanan publik.
“Kami mencatat beberapa hal penting, seperti syarat administrasi, kelengkapan kajian, dan bentuk aturan yang dibutuhkan. Apakah cukup lewat pergub atau harus perda tersendiri,” jelasnya.
Banggar juga membahas strategi BUMD dalam meningkatkan PAD, kendala regulasi, serta pentingnya indikator keberhasilan yang jelas dan bisa diukur. Pengawasan juga jadi perhatian, termasuk peran DPRD dalam memantau penggunaan PMD, kemungkinan penghentian atau penarikan modal dari BUMD yang tidak produktif, dan penggunaan hasil audit BPK sebagai bahan evaluasi.
Melalui studi banding ini, Banggar DPRD Kaltim berharap bisa menyusun kebijakan PMD yang lebih tepat, bermanfaat, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “Kami ingin kebijakan penyertaan modal benar-benar memberi dampak positif bagi keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sabaruddin.(hms9)