Perjuangkan Rumah Layak Huni di Teluk Sumbang

Kamis, 28 Oktober 2021 118
Reses di Teluk Sumbang, salah satu kampung di Kecamatan Biduk-Biduk, Ketua DPRD Kaltim mendapat banyak aspirasi yang akan diperjuangkan
BERAU. Melaksanakan Reses atau Jaring Aspirasi di daerah pemilihannya, terdapat sejumlah titik yang menjadi lokasi reses Makmur HAPK Ketua DPRD Kaltim. Diungkapkan Makmur, ia mendapat aspirasi untuk ia perjuangkan diantaranya terkait pengaspalan jalan dan rumah layak huni di Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau.

Mengenai rumah layak huni, Makmur menyebut juga menjadi perhatian pemerintah provinsi. Namun Makmur sempat mendapat informasi bahwa pembangunan rumah layak huni sempat dibebankan ke kampung, menggunakan alokasi dana kampung (ADK). “Silakan didata warganya yang pantas mendapat bantuan (rumah layak huni), nanti kita perjuangkan di provinsi,” kata Makmur.

Kepala Kampung Teluk Sumbang Kamaruddin, saat menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Makmur dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa jika pembangunan rumah layak huni dibebankan melalui ADK menjadi keprihatinan tersendiri baginya. “Menangis kepala kampung kalau bantuan rumah dibebankan ke ADK. Padahal bantuan rumah ini kan sekali seumur hidup,” ujar Kamaruddin.

Dalam agenda penyerapan aspirasi di masa persidangan III tahun 2021 yang dilaksanakan Makmur dengan memulai di enam kampung di ujung selatan Bumi Batiwakkal. Penuntasan pengaspalan pun juga menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat kepada Makmur. “Mudahan melalui bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, (jalan) Teluk Sumbang akan hitam (diaspal) semua,” ujar Kepala Kampung Teluk Sumbang ini.

Diakui Kamaruddin, kedatangan Makmur merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi masyarakat Teluk Sumbang. “Walau beliau (Makmur) di Samarinda, hati dan pikirannya tetap di sini,” ujarnya. Sehingga dalam kesempatan itu, Kamaruddin turut menyampaikan bahwa masyarakat Teluk Sumbang sudah bersepakat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kampung (RPJMDK) Teluk Sumbang, bahwa pengembangan pariwisata akan menjadi prioritas pemerintah kampung.

Namun untuk mendorong sektor pariwisata di Teluk Sumbang, masih butuh kerja keras dan dukungan besar pemerintah. Terutama dalam menyediakan fasilitas penunjangnya. Selain memuluskan akses menuju kampung tersebut, Kamaruddin juka mengharapkan dukungan Ketua DPRD Kaltim agar bisa mendorong masuknya jaringan telekomunikasi di Teluk Sumbang.

“Kenapa pariwisata? Karena selain Kelay, di Teluk Sumbang inilah yang masih bagus hutannya. Di sini ada tumbuh bunga rafflesia arnoldi, air terjun Bidadari, Pulau Kaniungan besar dan kecil, dan sesuai hasil survei tim Unmul (Universitas Mulawarman), kami (bawah laut Teluk Sumbang) punya spot diving yang lebih cantik dari Maratua,” jelas Kamaruddin.

Makmur pun berpesan agar masyarakat Teluk Sumbang selalu menjaga kekompakan. Sebab untuk menjadi sebuah destinasi pariwisata, tidak bisa sekadar mengandalkan keindahan alamnya, tapi keramahan masyarakat, penataan permukiman, hingga menjaga kebersihan lingkungan, harus menjadi satu kesatuan untuk menarik wisatawan datang. “Peran pemerintah kabupaten sebenarnya sangat penting. Kalau mau selamat, ya perankan masyarakat,” pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)