Perda Perlindungan Lahan Pertanian Kaltim Perlu Diperbaharui

Kamis, 4 Agustus 2022 188
Dipimpin Sapto Setyo Pramono, Pertemuan Komisi II DPRD Kaltim di UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (4/8).
Yogyakarta. Memiliki peran yang penting dalam membangun perekonomian, pertanian dinilai menjadi sektor yang sangat penting dan strategis menjaga ketahanan pangan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, menurutnya kesiapan ketahanan pangan menjadi instrument kekuatan ekonomi suatu daerah.

Disampaikan usai pertemuan Komisi II DPRD Kaltim, Kamis (4/8) saat ke UPTD Balai Pengembangan Perbenihan & Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta, Sapto sapaan akrabnya menyebut pentingnya sektor pertanian berkelanjutan itulah mendasari Komisi yang membidangi tentang pertanian dan perekonomian ini melakukan studi banding ke UPTD tersebut.

Selain itu, berangkat dari kondisi di Kaltim yang tidak memiliki data valid terkait kebutuhan luasan lahan holtikultura dan luasan wilayah sawah pertanian tersebut. Hingga jumlah kebutuhan pangan dalam arti luas yang dinilai perlu evaluasi per tiga bulan oleh pemerintah Provinsi Kaltim hingga kabupaten/kota di Kaltim.

Sementara belajar dari Yogyakarta yang mendata secara detail kebutuhan pangan setiap bulannya, mulai dari kebutuhan pangan bagi masyarakat asli, pendatang, wisatawan hingga mahasiswa. Sehingga Komisi II DPRD Kaltim berharap kedepan melalui pertemuan di Jogyakarta, Kaltim bisa menggarap sektor pertanian dari hulu ke hilir seperti halnya yang dilakukan Yogyakarta saat ini serta memacu agar Kaltim swasembada beras.

Sejauh ini Kaltim hanya memiliki Perda Nomor 13 tahun 2016 atas Perubahan Perda Nomor  1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dinilai sudah perlu kembali diperbaharui. Sebab perubahan yang telah dilakukan perlu kembali diperbaharui karena beberapa data lahan pertanian  di perubahan perda sudah tidak relevan. Khususnya persoalan menghadapi  IKN dan menyesuaikan dengan RTRW baru yang akan dibahas dalam waktu dekat.

Yogyakarta yang sudah lebih dulu memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan ini memang dikenal sebagai daerah unggul dalam konsen benih tanaman. Selain itu, DIY juga secara tegas telah menerapkan dan mengaplikasikan Perda yakni bagaimana agar lahan pertanian yang ada tidak beralih fungsi. “di kami (DIY) sudah ada Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan yang diatur dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota. Terdata 140.000 hektar lahan pertanian akan menjadi lahan yang tidak boleh diganggu gugat dan beralih fungsi, jika pun dijual hanya peruntukkan untuk fungsi pertanian kembali,” kata Maman Suherman, Kepala UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Kaltim dikantornya.

Mengupayakan percepatan kemajuan pertanian, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Kaltim menginisiasi Rapat Kerja bersama Dinas Pertanian di wilayah Kaltim. Sapto menilai perlu memperbaharui payung hukum terkait pertanian yaitu Perda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan yang dibuat dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Perda tersebut juga perlu disinkronkan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur sehingga Bersama-sama berkomitmen seluruh wilayah Kaltim, baik tingkat Gubernur, Bupati dan walikota. Jangan sampai lahan-lahan pertanian ini berubah fungsinya, perubahan ke fungsi lain tidak boleh serta merta sebab ini berkaitan dengan kebutuhan pangan. Kaltim harus swasembada pangan mempersiapkan IKN. Jika tidak mulai sekarang maka sama halnya dengan Jakarta yang saat ini kehilangan banyak lahan pertanian.

“Pemerintah terkesan lunak dan acuh sehingga terjadi pembiaran terhadap peralihan fungsi lahan pertanian menjadi pertambangan dan perumahan yang tidak sesuai RTRW. Adanya payung hukum maka kesalahan dan pelanggaran akan ada sanksi hingga pidana, bukan sekedar peringatan. Banyak yang tidak sesuai antaran penetapan di RTRW dengan kondisi riil dilapangan,” tegas pria kelahiran Madiun ini.

Sapto mengakui bahwa masih banyak petani di Kaltim yang bekerja secara konvensional, padahal kemajuan dibidang pertanian meningkat. Dengan begitu, maka peningkatan SDM harus terus diupayakan setiap harinya.

“Tidak ada kata berhenti dan bosan, mulai penyuluhan, upaya peningkatan SDM. Selain itu pertanian juga perlu mengutamakan kesehatan dalam produksinya. Seperti misalnya pupuk yang digunakan berbahan organik. Tidak harus pupuk kimia semua,” pungkas Sapto dalam pertemuan yang diikuti Kepala UPTD BBI TPH Kaltim Devis Hendra (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
PRD Kaltim Tekankan Aspirasi Rakyat dalam Ranwal RKPD 2027
Berita Utama 31 Maret 2026
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menghadiri konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kaltim Tahun 2027 yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim di antaranya Yusuf Mustafa, Husin Djufrie, dan Sigit Wibowo. Konsultasi publik dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten II Ujang Rachmad, dan Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin.   Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya Ranwal RKPD 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan agar hasil serap aspirasi, rapat dengar pendapat, dan masukan masyarakat dijadikan dasar perencanaan. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud menyoroti tentang kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya diperlukan kemandirian fiskal. “Transformasi ekonomi pasca tambang dan IKN harus jelas. Kaltim tidak bisa terus bergantung pada batubara dan sawit yang fluktuatif. Pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud.   Hamas juga menyoroti ketahanan infrastruktur daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga merawat aset-aset daerah agar tidak menimbulkan bencana. Selain itu, ia meminta agar BUMD tidak menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.   Isu sosial juga menjadi perhatian DPRD. Hasanuddin menyoroti angka stunting yang masih naik turun di kabupaten/kota serta kondisi sekolah di pedalaman yang tidak layak. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemenuhan gizi anak dan pemerataan kualitas pendidikan. DPRD juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Kaltim, dengan hampir 80 persen penghuni lapas merupakan korban narkoba. “Kaltim harus memiliki rumah sakit rehabilitasi, karena korban narkoba punya hak untuk direhabilitasi,” tegasnya.   Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim, khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia meminta agar pemerintah daerah mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian serius. “Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dengan multiplier effect besar. Daerah akan sulit maju jika infrastruktur jalan masih jauh dari ideal,” ujarnya.