Percepatan Sertifikasi Kompetensi Insinyur Kunci Hadapi IKN

9 Juni 2022

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Mendukung keterlibatan masyarakat Kaltim menghadapi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mendorong agar dilakukan upaya percepatan optimalisasi potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang pembangunan infrastruktur oleh lulusan Teknik, baik yang sedang mengikuti program profesi insinyur maupun yang telah memiliki sertifikat insinyur agar mengikuti uji kompetensi Insinyur. Ini diperlukan guna mendapatkan sertifikat kompetensi

Politisi Golkar yang juga menjabat sebagai Plt Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim ini menerangkan pentingnya sertifikasi kompetensi Keinsinyuran. Hal itu ditandai dengan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Insinyur oleh PII untuk terlibat dalam pembangunan IKN. Sertifikasi ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang diikuti oleh PP Nomor 25 Tahun 2019. “Ini penting untuk diketahui seluas-luasnya khususnya di Kaltim bagi seluruh kabupaten/kota serta stake holder terkait. Sesuai amanah Undang-Undang untuk menjaga kompetensi keinsinyuran diperlukan sertifikasi, pemahaman ini yang harus dibangun agar bisa bersaing dalam keterlibatan pembangunan IKN,” kata Sapto.

Dirinya menjelaskan bahwa hal ini juga sesuai dengan pembahasan diskusi yang mencuat saat pertemuan dirinya dengan Kepala Badan Otorita IKN Dhony Raharjoe, Ketua Umum PII, Satgas Percepatan Pembangunan Pelaksanaan IKN DR Danis Hidayat Dilaga di Jakarta, baru-baru ini. Menurut Sapto, keterlibatan insinyur dari Kaltim harus dipersiapkan sesegera mungkin, sebab ada proses yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi profesi insinyur tersebut. Ia meyakini bahwa Kaltim memiliki SDM yang berkompeten. “Oleh karena itu kita harus mempersiapkan SDM yang benar-benar siap mengisi peluang kerja, makanya nanti kita akan mengadakan simposium, lokakarya atau audiensi seluas-luasnya di seluruh kabupaten/kota sekaligus guna persiapan pembentukan PII di kabupaten/kota. Gagasan ini masih disusun dan dirancang seperti apa. Semua stakeholder akan kita kumpulkan untuk diskusi bagaimana mempersiapkan insinyur kita untuk IKN”, kata Sapto.

Kesempatan bagi SDM Kaltim terlibat proses pembangunan IKN khususnya bagi Insinyur atau Engineer Kaltim diberbagai bidang sangat besar. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, bahwa mengingat besarnya target dan singkatnya waktu yang akan dicapai dalam pembangunan IKN, maka 2023 pemerintah siap menampung hingga 200 ribu pekerja demi mendukung pembangunan itu. “Peluang ini harus diambil sebesar-besarnya, karena yang utama dan awal proses pembangunan dibutuhkan SDM Engineer kompeten, kemudian para pengusaha lokal bidang kontruksi yang profesional,” paparnya.

SDM yang kompeten dijelaskan Sapto yakni mereka yang telah tersertifikasi sesuai perintah Undang-Undang tentang Keinsinyuran. Ini yang mutlak harus dipenuhi untuk bisa berpraktek. Selain itu, terdapat sanksi bagi yang berpraktek namun tidak bersertifikasi. Sanksi tersebut dapat dilihat dalam UU Keinsinyuran BAB ketentuan pidana dan ketentuan peralihan pada pasal 51 dan 52. ”Aturan ini bertujuan untuk mencetak SDM handal yang professional dan bisa dipertanggung jawabkan secara keinsinyuran,” sebutnya.

Tak hanya itu, ia menyebut dengan adanya Undang-Undang Insinyur, kedepannya diharapkan adanya proses sertifikasi yang wajib dijalani. Selain itu, bagi lulusan teknik sebelum tahun 2014 atau diatas dari tahun 2014, jika akan berpraktek wajib tergabung dalam keanggotaan insinyur. “Contoh fresh graduated, tidak bisa langsung masuk insinyur, minimal harus berpengalaman selama dua tahun setelah lulus. Untuk keanggotaan insinyur muda boleh, namun sebagai keanggotaan saja. Setelah dua tahun baru diperbolehkan mengambil jenjang profesi insinyur profesionalnya itu dengan menjalani pendidikan sekitar 6 bulan,” kata Sapto menjelaskan.

Lebih lanjut diungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini, faktor yang mempengaruhi pembangunan infrastruktur menjadi buruk, salah satunya ialah karena SDM yang tidak kompeten. “Disini fungsinya kompetensi, jangan hanya di atas kertas tapi tidak ekspert. Sebab untuk bisa disebut ekspert tentu ada proses sertifikasi yang harus dilalui melalui badan/Lembaga yang resmi/independen, terverifikasi dan terakreditasi,” sebutnya.

Menurut dia, SDM yang kompeten adalah suatu kebutuhan. Siapa yang tidak siap, waktu yang akan menjawab. "Siapa yang siap, itu yang akan menguasai jawaban tersebut. Jadi ini adalah bagian daripada menyesuaikan globalisasi masalah keinsinyuran, ini berlaku diseluruh dunia. Kita sangat minim terhadap itu, maunya instan. Ini yang terkadang tidak bisa dipungkiri,” pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)