Perbanyak Porsi Anak Tidak Mampu Peroleh Beasiswa Kaltim Tuntas

Selasa, 25 Mei 2021 106
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim diminta melaksanakan program Beasiswa Kaltim Tuntas secara transparan dan tepat sasaran. Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) juga semestinya memberikan porsi yang lebih besar bagi penerima Beasiswa Kaltim Tuntas dari kalangan anak kurang mampu, anak dengan kasus KDRT dan disabilitas.

Demikian hal ini disampaikan Rusman Ya’qub kepada awak media, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT), di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (25/5/2021). Dia menilai, saat ini anak-anak yang masuk kategori tersebut masih minim perhatian dari Pemprov Kaltim, utamanya dalam hal pemberian beasiswa.

Rusman Ya’qub juga meminta agar pemerintah secara pro aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program beasiswa tersebut. “Kita minta porsi anak kurang mampu lebih banyak, anak akibat KDRT dan disabilitas juga. Karena masih rendah dari pendaftar. Pertanyaannya, apakah karena tidak tahu? Kalau iya, artinya harus sosialisasi. Atau karena memang akses informasi tidak jalan? Jangan hanya mengandalkan pendaftaran online kepada segmen yang sifatnya spesifik seperti ini. Supaya dia tetap sekolah,” ujarnya.

Selain itu, Rusman Ya’qub juga meminta kepada BP-BKT agar dapat selektif pada penerima Beasiswa Kaltim Tuntas, agar tidak terjadi penumpukan penerima beasiswa hanya di satu orang saja. Termasuk juga memprioritaskan bagi guru-guru pengajar SMK. “Kita minta asas manfaat beasiswa meluas bagi masyarakat, supaya yang sudah dapat beasiswa lain, jangan dikasih lagi. Termasuk guru SMK, kita minta guru yang sifatnya pendidikan keahlian diberikan beasiswa, karena jika mengharapkan dari peningkatan kompetensi guru ini, sangat terbatas. Jadi bisa mengupgrade ilmu dan kemampuan, karena tidak cukup
mengandalkan gaji,” katanya.

Saat ini, Komisi IV DPRD Kaltim acap kali menerima laporan pengaduan dan keluhan dari masyarakat terkait dengan sistem pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas, yang dinilai berubah-ubah saat menyampaikan hasil verifikasi seleksi penerima.“Beasiswa ini, kita monitor, mengevaluasi pelaksanaan Kaltim Tuntas. Soalnya ada keluhan masyarakat. Misalnya, sistem pendaftaran sudah online. Kemudian dari verifikasi persyaratan jadi persoalan, timbul komplain,” terang

“Seperti tahun-tahun lalu, sebelumnya saat verifikasi dinyatakan lulus. Tapi hasil akhirnya dinyatakan tidak lulus verifikasi persyaratan. Makanya, Komisi minta supaya setelah proses administrasi, lalu diumumkan. Disebutkan alasan jika memang tidak lulus. Itu yang disebut transparansi. Transparansi itu, sejak dari awal sampai akhir apapun keputusan dia tahu,” kata Rusman lagi (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)