Penetapan Komposisi Pansus RTRW

Senin, 19 September 2022 186
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji serta Pj Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi saat memimpin Rapat Paripurna Ke – 39 diruang rapat gedung D lantai 6, Senin (19/9)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke -39 dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Gubernur Kaltim terhadap penyampaian pandangan umum Fraksi - fraksi DPRD Kaltim atas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 dan penetapan pembahas Ranperda oleh Pansus tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji serta Pj Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi diruang rapat gedung D lantai 6, Senin (19/9).

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, bahwa fraksi - fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan pandangan umum Fraksi atas Ranperda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042 pada paripurna ke-37 yang lalu, dan pihak pemerintah provinsi Kaltim sudah memahami apa yang disampaikan oleh masing – masing Fraksi baik yang bersifat saran, kritik, maupun pertanyaan – pertanyaan.

“Harapan kita semua, Gubernur Kaltim atau yang mewakili pada rapat paripurna hari ini dapat memberikan tanggapan atau jawaban maupun penjelasan - penjelasan yang terkait dengan pandangan umum Fraksi - fraksi dewan tersebut,” ujar Hasanuddin.

Selanjutnya, mewakili Gubernur Kaltim, Riza Indra Riadi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas masukan, saran, kritik dan tanggapan serta pertanyaan dalam rangka perbaikan pelaksanaan pembangunan provinsi Kaltim yang tertuang dalam pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranpenda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042.

“Terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas dukungannya terhadap Pemprov kaltim untuk mempercepat pembahasan Ranperda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, dan saat ini telah diintegrasikan dengan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang RZWP3K sesuai amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkap Riza Indra Riadi.

Kemudian Riza mengharapkan jawaban dan penjelasan pemerintah dapat memberikan gambaran yang jelas terhadap berbagai substansi yang disampaikan melalui pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim sekaligus proses revisi RTRW Kaltim tahun 2022-2042 berjalan lancar.

Selanjutnya Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa pada rapat paripurna yang ke – 39 ini, merupakan bagian dari tahapan yang telah disampaikan tanggapan dan atau jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dewan.

Dan sesuai usulan Fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kaltim, tindak lanjut dari surat pimpinan nomor : 160/II.1-1356/set.DPRD, tanggal 13 september 2022, mengenai permintaan nama-nama anggota Pansus.

“Bahwa telah ditetapkan nama-nama pembahas Ranperda oleh Pansus DPRD Kaltim tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042,” ucapnya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan usai dilaksanakan rapat singkat Pansus yang kemudian menghasilkan keputusan tentang penetapan komposisi Ketua dan Wakil Ketua Pansus pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2024 yaitu Baharuddin Demmu dari Fraksi PAN sebagai Ketua Pansus dan Sapto Setyo Pramono dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua Pansus. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.