Pelaksanaan Musrenbang Kaltim 2025

Senin, 5 Mei 2025 225
SERAHKAN DOKUMEN POKIR DPRD : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat menyerahkan Dokumen Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Senin (5/5/2025)
SAMARINDA. Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris DPRD Kaltim menghadiri Musrenbang pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur 2026, Senin (5/5/2025)

Acara Musrenbang ini dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, bersama Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, dan sejumlah Anggota DPRD
Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yang telah mengawali kerjasama antara eksekutif dan legislatif dengan atmosfer kemitraan yang saling menghargai, mendukung, dan bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Atmosfer positif ini, perlu kita jaga dan pertahankan, karena menjadi kunci bagi kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Kaltim untuk mencapai Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2030, dalam rangka mewujudkan Kaltim Sejahtera 2045 dan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kaltim, kepala dan jajaran perangkat daerah Pemprov Kaltim atas kerjasama dan kehadirannya dalam setiap rapat pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kaltim 2025 – 2029, serta rapat dengar pendapat pembahasan Pokir DPRD Kaltim. “Sehingga seluruh kegiatan berjalan lancar dan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah direncanakan,” bebernya.

Hasan juga menjelaskan bahwa rancangan awal (Ranwal) RJMD yang dihasilkan dan disempurnakan pasca konsultasi menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk menyempurnakan Ranwal Renstra
Perangkat Daerah 2025-2029, melalui forum penyusunan renstra 2025-2029 dan Renja 2026 lintas perangkat daerah.

“BAPPEDA telah melakukan penyempurnaan Ranwal RPJMD, dan hasilnya disampaikan dalam acara Musrenbang RPJMD pada hari ini, untuk mendapatkan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD,” terang dia.

Kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh DPRD kata Hasan, menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meliputi kegiatan pembentukan perda dan Peraturan DPRD, pembahasan kebijakan anggaran, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kapasitas DPRD, penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD, pembahasan kerja sama daerah dan fasilitasi tugas pimpinan DPRD.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, pada kesempatan ini kami mengusulkan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD untuk dimasukkan dalam Program Prioritas RPJMD 2025-2029. Hal ini guna mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD sebagai mitra pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sebutnya.

“Kami juga menyampaikan pendapat, untuk program prioritas yang dirumuskan dalam RPJMD 2025- 2029, sebaiknya setiap perangkat daerah memiliki program prioritas sebagai pintu untuk membuka kamus usulan aspirasi yang dapat menampung usulan kegiatan aspirasi dalam dokumen RKPD 2026, dan dokumen RKPD hingga lima tahun ke depan,” tambahnya.

Hasan menyampaikan, bahwa DPRD pada prinsipnya mendorong Pemprov Kaltim untuk membuka kamus usulan aspirasi seluas-luasnya melalui program yang ada dalam dokumen renstra dan renja di
seluruh perangkat daerah.

“Hal ini dimaksud, guna mengakomodir aspirasi pembangunan dari rakyat yang diterima Anggota DPRD Kaltim melalui kegiatan Reses. Tentunya dengan memperhatikan keselarasan usulan kegiatan prioritas dan sasaran pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah,” terang Hasan.

Berdasarkan realisasi capaian kinerja pembangunan 2024, dan perkiraan capaian kinerja pembangunan 2025 yang masih berlangsung, DPRD Kaltim berharap, musrenbang ini, dapat menghasilkan rumusan program dan kegiatan untuk RKPD 2026 yang dapat mengungkit secara signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah 2026.

“Karena itu, perencanaan pembangunan tahunan yang disusun harus mempertimbangkan transisi visi, misi, dan program unggulan Gratispol dan Jospol yang diusung oleh Gubernur terpilih periode
2025-2029,” kata Hasan.

Terdapat lima poin penting disampaikan DPRD Kaltim yang harus menjadi perhatian, demi terwujudnya visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Pertama kata Hasan, meningkatkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dengan atmosfer kemitraan yang saling menghargai,mendukung, dan bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

"Kedua, memasukkan program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai program prioritas dalam RPJMD Kaltim 2025 – 2029,” ujarnya.

Ketiga kata dia memberikan peran kepada semua perangkat daerah sebagai pengampu program prioritas sesuai urusan tugas pokok dan fungsinya, dengan cara prioritas program ditentukan berdasarkan urutan bobot kepentingan dari yang terbesar hingga terkecil, serta urutan alokasi dan batas nilai anggaran, dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan RPJMD Kaltim, dan perkembangan ketersediaan fiskal.

Keempat, mendorong pemerintah daerah agar memerintahkan perangkat daerah membuka kamus usulan aspirasi seluas-luasnya melalui program yang ada dalam dokumen renstra dan renja di seluruh perangkat daerah guna mengakomodir aspirasi pembangunan dari rakyat yang diterima Anggota DPRD Kaltim melalui kegiatan Reses.

“Terakhir, kami meminta kepada Pemprov Kaltim membuat Pergub tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan berbasis SIPD-RI, yang didalamnya mengatur mekanisme konsolidasi Pokir DPRD kedalam Renja SKPD,” sebutnya.

“Hal ini untuk menciptakan kepastian dan menghilangkan kendala dalam setiap tahapan dan proses pembahasan kamus usulan aspirasi, penginputan, verifikasi dan validasi usulan aspirasi baik melalui DPRD, maupun langsung oleh masyarakat,” pungkas Hasan.

Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyerahkan Dokumen Pokok- pokok Pikiran DPRD Kaltim kepada Gubernur Kaltim. Dokumen ini dihimpun berdasarkan verifikasi dan validasi usulan aspirasi baik melalui DPRD, maupun langsung oleh masyarakat. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.