PEDA XI Resmi Ditutup dengan Semangat Kedaulatan Pangan

Jumat, 27 Juni 2025 49
Pekan Daerah (PEDA) XI Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kalimantan Timur resmi ditutup pada Jumat (27/06/2025) di Taman Budaya Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.
KUTAI BARAT — Pekan Daerah (PEDA) XI Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kalimantan Timur resmi ditutup pada Jumat (27/06/2025) di Taman Budaya Sendawar, Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan yang berlangsung sejak 21 Juni ini diikuti ribuan petani dan nelayan dari seluruh kabupaten dan kota se Kaltim, dan ditutup dengan semangat kebersamaan serta komitmen memperkuat kedaulatan pangan daerah.

Kabupaten Kutai Barat tampil gemilang sebagai juara umum, membuktikan kapasitasnya sebagai tuan rumah sekaligus pusat inovasi pertanian dan perikanan di Bumi Etam. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang hadir langsung dalam penutupan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan perhelatan lima tahunan ini.

“Kita patut berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltim atas dukungan penuh, dan khususnya kepada Pemkab Kutai Barat yang telah menjadi tuan rumah luar biasa. Hasilnya pun membanggakan—Kutai Barat berhasil meraih juara umum dengan kerja keras dan kesiapan yang matang,” ujar Ekti.

Ia menambahkan bahwa PEDA bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan momentum strategis untuk memperkuat jejaring, memperkenalkan teknologi pertanian modern, dan menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya keragaman pangan.

“Kita ingin masyarakat menyadari bahwa pertanian adalah fondasi keragaman pangan kita. Ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memperkuat ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Ekti juga berharap hasil dari PEDA XI dapat menjadi bekal berharga bagi para petani dan nelayan Kaltim dalam menghadapi Pekan Nasional KTNA (PENAS) 2026 di Gorontalo.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah, KTNA, dan seluruh pemangku kepentingan. Ia menyebut PEDA XI sebagai ruang produktif yang berhasil mempertemukan inovasi, jejaring, dan semangat gotong royong.

“Kemenangan Kutai Barat bukan karena statusnya sebagai tuan rumah, tapi karena kesiapan dan kualitas para petani dan nelayannya. Ini adalah kemenangan yang sah dan layak diapresiasi,” tegas Seno.

Ia juga menyampaikan harapan agar PEDA XII yang akan digelar di Kabupaten Paser dapat berlangsung lebih semarak dan berdampak luas bagi kesejahteraan petani dan nelayan di Kaltim. Sebagai penutup, prosesi simbolis dilakukan dengan pemukulan gimar oleh Wagub Seno Aji, didampingi istri Hj. Wahyu Hernaningsih Seno Aji, Bupati Kutai Barat FX Yapan bersama istri Maria Christina Mozes Edwin, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel bersama istri Nurmala Suciati, serta Ketua Umum Panitia PEDA 2025, Ujang Rachmad.(hms9/hms6).
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)