Paripurna DPRD Kaltim, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

10 Juni 2021

Rapat paripurna ke 17 DPRD Kaltim membahas Raperda RPJMD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun 2020.
SAMARINDA. Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim menyampaikan pemandangan umum pada rapat paripurna ke 17, Rabu (9/6/2021). PU tersebut terkait nota penjelasan tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2019-2023, dan Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun 2020.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dengan didampingi Sigit Wibowo, dan Seno Aji serta Sekwan Muhammad Ramadhan. Hadir mewakili Gubenur Kaltim, Asisten III Pemprov Kaltim Fathul Halim.

Beragam tanggapan disampaikan perwakilan masing-masing fraksi. Namun, mayoritas memberikan kritik, saran dan pertanyaan khususnya terhadap penyampaian Nota Keuangan oleh Pemprov Kaltim pada rapat paripurna lalu.

Juru bicara fraksi PPP Rima Hartati menuturkan melihat Laju pertumbuhan ekonomi Kaltim Tahun 2020 jauh menurun dibanding laju pertumbuhan ekonomi tahun-tahun sebelumnya. Target Laju pertumbuhan ekonomi sebesar 2,5 sampai 3,5 persen tidak tercapai. “Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi kita Bersama ditengah pandemi ini,” sebutnya.

Ali Hamdi selaku juru bicara PKS menyampaikan bahwa perlu ditekankan kembali terhadap pokok-pokok kelemahan dalam pengendalian intern atas laporan keuangan Pemprov Kaltim yang antara lain, pegelolaan perusahaan daerah yang belum memadai.

Selain itu, pengelolaan participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam tidak sesuai ketentuan, penata usahaan aset tetap tidak tertib, dan pengelolaan Jaminan atas kegiatan pertambangan belum memadai. “Mohon kiranya hal ini segera diselesaikan. dan mohon tanggapan atas hal tersebut,” sebutnya.

Juru bicara fraksi PAN Sukmawati menyebutkan realisasi pendapatan secara keseluruhan realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2020 Rp 10,113 Triliun. Sementara realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 11,775 Triliun. Terjadi penurunan sebesar 13,94 persen.

“Realisasi belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga. realisasi belanja Tahun anggaran 2020 Rp 5,917 triliun. Sementara Belanja Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 6,488 Triliun. Terjadi penurunan 8,80 persen dibanding Belanja Tahun Anggaran 2019. Mohon penjelasannya ?,” tanya Politikus asal daerah pemilihan PPU dan Paser tersebut. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)