Pansus LKPJ Tinjau Pembangunan Jalan di Kutim dan Berau

Rabu, 21 April 2021 591
Anggota DPRD kaltim yang tergabung dalam Pansus LKPJ saat melakukan rapat terbatas dengan pihak UPTD PU Kaltim Wilayah III sebelum melakukan peninjauna lapangan, Senin (19/4).
KUTIM. Anggota DPRD Kaltim yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun Anggaran 2020 melakukan peninjauan jalan dan jembatan pada ruas Jalan Simpang 4 Kaliorang – Talisayan dan Jalan Tanjung Redeb – Talisayan, Senin (19/4) lalu.

Anggota Pansus LKPJ yang dipimpin oleh Agiel Suwarno, didampingin Sutomo Jabir dan Harun Al-Rasyid, disambut langsung oleh Kepala UPTD Wilayah III, Dinas PU Provinsi Kaltim, Mohammad Ramdani didamping beberapa PPTK.

Dalam lawatannya, peria yang akrab disamapa Agiel ini mengatakan, ruas jalan yang menjadi tujuan pansus, penting untuk ditinjau karena ruas ini merupakan akses penghubung antara dua daerah yakni Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“Jadi memang, fokus kita saat ini ialah pembangunan jalan untuk daerah Utara Kaltim, yang mana sumber dananya ini berasal dari APBD Kaltim 2020. Selain itu, kita juga mau mengetahui bagaimana hasil dari pengerjaan proyek dimaksud,” terang Agiel yang juga Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.

Dari hasil peninjauan, diskusi dan penjelasan dari pihak UPTD Wilayah III PU Kaltim, semua pembangunan yang masuk dalam APBD 2020 telah terlaksana sesuai dengan harapan. “Tidak ada masalah yang berarti. Dari pembangunan Jalan Simpang 4 Kaliorang – Talisayan hingga pembangunan jalan Tanjung Redeb – Talisayan sudah terselesaikan dengan baik,” bebernya.

Selanjutnya kata Agiel, pihaknya meminta kepada instansi terkait untuk menginventarisir pembangunan yang dianggap penting untuk segera dianggarkan dalam APBD tahun berikutnya.

“Jadi, UPTD Wilayah III ini segara membuat perencanan pembangunan yang prioritas untuk tahun selanjutnya. Nanti kita masukkan sebagai rekomendasi hasil kerja pansus. Nah, selain itu akan kita perjuangkan juga dalam APBD 2021,” pungkas Politikus PDI Perjuangan ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)