Pansus Ketahanan Keluarga Terus Perkaya Materi

Senin, 23 Agustus 2021 101
Dipimpin Ketua Pansus Ketahanan Keluarga Ely Hartati Rasyid. Pansus Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser,pekan lalu.
PASER. Dipimpin Ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Ketahanan Keluarga, Ely Hartati Rasyid. Pansus ini terus melakukan pendalaman materi guna memperkaya bahan dan masukan dari sejumlah mitra kerja. Salah satunya yakni mencari masukan dari  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser. “Alhamdulillah banyak masukan dan beberapa sharing yang dilakukan dalam pertemuan. Termasuk program-program apa saja yang turut membantu dalam memaksimalkan dan menguatkan fungsi keluarga,” ungkap Ely usai pertemuan pada Kamis (19/8) lalu.

Sementara itu, hadir dalam pertemuan Anggota Pansus Ketahanan Keluarga, Mimi Meriami Br Pane mengungkapkan bahwa bahasan tentang Ketahanan Keluarga memang terkesan sederhana, padahal menurutnya didalamnya sangat kompleks. Banyak masalah-masalah, sosial, ekonomi, kesejahteraan semua diawali dari ketahanan keluarga yang baik. Acuan kita soal perda ini yaitu di Jawa Barat, sudah berjalan. Yang penting nantinya di daerah kita bisa aplikatif, bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Perda ini harus didukung oleh semua elemen.

Dukungan tersebut menurutnya sangat diperlukan karena ketahanan keluarga menjadi bagian masa depan kita, dan tentunya banyak hal yang dipengaruhi oleh ketahanan keluarga. Semisal permasalahan stunting pada anak yang diakibatkan pemahaman ketahanan keluarga yang kurang. “Seharusnya tidak terjadi, namun nyatanya terjadi dimasyarakat kita, pada sejumlah anak-anak akibat gizi yang kurang tepat. Seperti pemberian susu yang tidak sesuai usianya, ini hal yang kelihatannya sederhana namun tidak diperhatikan dengan baik,” urainya.

Selain itu, seiring terus bertambahnya jumlah penduduk, tentu payung hukum mengenai ketahanan keluarga akan menjadi instrument penting kedepan menghadapi permasalahan yang tentu akan bertambah. Sehingga payung hukum ini diharapkan menjadi pondasi yang dibuat oleh pemerintah sebagai cara mengoptimalkan upaya mengantisipasi masalah-masalah yang kerap muncul akibat minimnya pemahaman masyarakat serta aturan yang mengarahkan dan membatasi masyarakat terkait ketahanan keluarga.

“Kita harus memulainya secepat mungkin dan sejak sekarang, jangan sampai penduduknya makin banyak sehingga permasalahan semakin kompleks dan berdampak pada banyak sektor lain dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Apalagi Insha Allah jika tidak ada halangan daerah kita akan menjadi ibukota negara,” kata Mimi dalam pertemuan yang diterima  I Dewa Made S, Plt Kadis Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser.

Lebih lanjut, Mimi menambahkan, persiapan menjadi sebuah ibukota negara bukan pula hal yang sederhana. Sehingga jangan sampai permasalahan yang muncul nantinya semakin kompleks dan tidak terkendali dan menjadi sumber kekacauan. Sehingga semua pihak perlu mendukung dan tidak saling lempar tanggung jawab. Mimi juga mengimbau agar setiap daerah memiliki data yang terus divalidasi dan dilakukan sinkronisasi data mulai dari pemerintah daerah hingga ke pemerintah pusat.

Untuk diketahui, Pansus Ketahanan Keluarga ini beranggotakan Wakil Ketua Fitri Maisyaroh dan Anggota Pansus yakni Mimi Meriami Br Pane, Yusuf Mustafa,   Baharuddin Muin, HM Syahrun, Abdul Kadir Tappa, Romadhony Putra Pratama dan Marthinus. Selain itu Mashari Rais, Jawad Siradjuddin, M Nasiruddin, Puji Hartadi, Yeni Eviliana dan Puji Setyowati. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)