Pansus Ketahanan Keluarga Terus Perkaya Materi

23 Agustus 2021

Dipimpin Ketua Pansus Ketahanan Keluarga Ely Hartati Rasyid. Pansus Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser,pekan lalu.
PASER. Dipimpin Ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Ketahanan Keluarga, Ely Hartati Rasyid. Pansus ini terus melakukan pendalaman materi guna memperkaya bahan dan masukan dari sejumlah mitra kerja. Salah satunya yakni mencari masukan dari  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser. “Alhamdulillah banyak masukan dan beberapa sharing yang dilakukan dalam pertemuan. Termasuk program-program apa saja yang turut membantu dalam memaksimalkan dan menguatkan fungsi keluarga,” ungkap Ely usai pertemuan pada Kamis (19/8) lalu.

Sementara itu, hadir dalam pertemuan Anggota Pansus Ketahanan Keluarga, Mimi Meriami Br Pane mengungkapkan bahwa bahasan tentang Ketahanan Keluarga memang terkesan sederhana, padahal menurutnya didalamnya sangat kompleks. Banyak masalah-masalah, sosial, ekonomi, kesejahteraan semua diawali dari ketahanan keluarga yang baik. Acuan kita soal perda ini yaitu di Jawa Barat, sudah berjalan. Yang penting nantinya di daerah kita bisa aplikatif, bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Perda ini harus didukung oleh semua elemen.

Dukungan tersebut menurutnya sangat diperlukan karena ketahanan keluarga menjadi bagian masa depan kita, dan tentunya banyak hal yang dipengaruhi oleh ketahanan keluarga. Semisal permasalahan stunting pada anak yang diakibatkan pemahaman ketahanan keluarga yang kurang. “Seharusnya tidak terjadi, namun nyatanya terjadi dimasyarakat kita, pada sejumlah anak-anak akibat gizi yang kurang tepat. Seperti pemberian susu yang tidak sesuai usianya, ini hal yang kelihatannya sederhana namun tidak diperhatikan dengan baik,” urainya.

Selain itu, seiring terus bertambahnya jumlah penduduk, tentu payung hukum mengenai ketahanan keluarga akan menjadi instrument penting kedepan menghadapi permasalahan yang tentu akan bertambah. Sehingga payung hukum ini diharapkan menjadi pondasi yang dibuat oleh pemerintah sebagai cara mengoptimalkan upaya mengantisipasi masalah-masalah yang kerap muncul akibat minimnya pemahaman masyarakat serta aturan yang mengarahkan dan membatasi masyarakat terkait ketahanan keluarga.

“Kita harus memulainya secepat mungkin dan sejak sekarang, jangan sampai penduduknya makin banyak sehingga permasalahan semakin kompleks dan berdampak pada banyak sektor lain dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Apalagi Insha Allah jika tidak ada halangan daerah kita akan menjadi ibukota negara,” kata Mimi dalam pertemuan yang diterima  I Dewa Made S, Plt Kadis Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser.

Lebih lanjut, Mimi menambahkan, persiapan menjadi sebuah ibukota negara bukan pula hal yang sederhana. Sehingga jangan sampai permasalahan yang muncul nantinya semakin kompleks dan tidak terkendali dan menjadi sumber kekacauan. Sehingga semua pihak perlu mendukung dan tidak saling lempar tanggung jawab. Mimi juga mengimbau agar setiap daerah memiliki data yang terus divalidasi dan dilakukan sinkronisasi data mulai dari pemerintah daerah hingga ke pemerintah pusat.

Untuk diketahui, Pansus Ketahanan Keluarga ini beranggotakan Wakil Ketua Fitri Maisyaroh dan Anggota Pansus yakni Mimi Meriami Br Pane, Yusuf Mustafa,   Baharuddin Muin, HM Syahrun, Abdul Kadir Tappa, Romadhony Putra Pratama dan Marthinus. Selain itu Mashari Rais, Jawad Siradjuddin, M Nasiruddin, Puji Hartadi, Yeni Eviliana dan Puji Setyowati. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)