Pansus Ketahanan Keluarga Terus Perkaya Materi

Senin, 23 Agustus 2021 159
Dipimpin Ketua Pansus Ketahanan Keluarga Ely Hartati Rasyid. Pansus Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser,pekan lalu.
PASER. Dipimpin Ketua Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Ketahanan Keluarga, Ely Hartati Rasyid. Pansus ini terus melakukan pendalaman materi guna memperkaya bahan dan masukan dari sejumlah mitra kerja. Salah satunya yakni mencari masukan dari  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser. “Alhamdulillah banyak masukan dan beberapa sharing yang dilakukan dalam pertemuan. Termasuk program-program apa saja yang turut membantu dalam memaksimalkan dan menguatkan fungsi keluarga,” ungkap Ely usai pertemuan pada Kamis (19/8) lalu.

Sementara itu, hadir dalam pertemuan Anggota Pansus Ketahanan Keluarga, Mimi Meriami Br Pane mengungkapkan bahwa bahasan tentang Ketahanan Keluarga memang terkesan sederhana, padahal menurutnya didalamnya sangat kompleks. Banyak masalah-masalah, sosial, ekonomi, kesejahteraan semua diawali dari ketahanan keluarga yang baik. Acuan kita soal perda ini yaitu di Jawa Barat, sudah berjalan. Yang penting nantinya di daerah kita bisa aplikatif, bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Perda ini harus didukung oleh semua elemen.

Dukungan tersebut menurutnya sangat diperlukan karena ketahanan keluarga menjadi bagian masa depan kita, dan tentunya banyak hal yang dipengaruhi oleh ketahanan keluarga. Semisal permasalahan stunting pada anak yang diakibatkan pemahaman ketahanan keluarga yang kurang. “Seharusnya tidak terjadi, namun nyatanya terjadi dimasyarakat kita, pada sejumlah anak-anak akibat gizi yang kurang tepat. Seperti pemberian susu yang tidak sesuai usianya, ini hal yang kelihatannya sederhana namun tidak diperhatikan dengan baik,” urainya.

Selain itu, seiring terus bertambahnya jumlah penduduk, tentu payung hukum mengenai ketahanan keluarga akan menjadi instrument penting kedepan menghadapi permasalahan yang tentu akan bertambah. Sehingga payung hukum ini diharapkan menjadi pondasi yang dibuat oleh pemerintah sebagai cara mengoptimalkan upaya mengantisipasi masalah-masalah yang kerap muncul akibat minimnya pemahaman masyarakat serta aturan yang mengarahkan dan membatasi masyarakat terkait ketahanan keluarga.

“Kita harus memulainya secepat mungkin dan sejak sekarang, jangan sampai penduduknya makin banyak sehingga permasalahan semakin kompleks dan berdampak pada banyak sektor lain dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Apalagi Insha Allah jika tidak ada halangan daerah kita akan menjadi ibukota negara,” kata Mimi dalam pertemuan yang diterima  I Dewa Made S, Plt Kadis Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser.

Lebih lanjut, Mimi menambahkan, persiapan menjadi sebuah ibukota negara bukan pula hal yang sederhana. Sehingga jangan sampai permasalahan yang muncul nantinya semakin kompleks dan tidak terkendali dan menjadi sumber kekacauan. Sehingga semua pihak perlu mendukung dan tidak saling lempar tanggung jawab. Mimi juga mengimbau agar setiap daerah memiliki data yang terus divalidasi dan dilakukan sinkronisasi data mulai dari pemerintah daerah hingga ke pemerintah pusat.

Untuk diketahui, Pansus Ketahanan Keluarga ini beranggotakan Wakil Ketua Fitri Maisyaroh dan Anggota Pansus yakni Mimi Meriami Br Pane, Yusuf Mustafa,   Baharuddin Muin, HM Syahrun, Abdul Kadir Tappa, Romadhony Putra Pratama dan Marthinus. Selain itu Mashari Rais, Jawad Siradjuddin, M Nasiruddin, Puji Hartadi, Yeni Eviliana dan Puji Setyowati. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)