Pansus Kesenian Daerah Konsultasi ke Kemendikbud

1 Agustus 2022

Pansus Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur saat berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Rabu (27/7).
JAKARTA. Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Rabu (27/7).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, serta Ketua Pansus Kesenian Daerah Syarkowi V Zahri. Hadir pula dalam pertemuan itu Mimi Meriami Br Pane, Jahidin, Ali Hamdi, Henry Pailan, dan Puji Setyowati. Menjelaskan maksud dari kunjungan kerja ini, Seno Aji menjelaskan bahwa Raperda Kesenian lahir dalam rangka melestarikan kesenian daerah yang semakin lama tergerus oleh modernisasi dan tantangan zaman.

Memiliki beragam ciri khas masing-masing daerah diharapkan generasi muda Kaltim bisa semakin mengenal dan mencintai kesenian daerah sebagai bagian dari budaya yang memiliki akar sejarah yang kuat. “Kedatangan kami ini dalam rangka meminta masukan-masukan yang nantinya bisa dimuat ke dalam draf rancangan perda khususnya bagaimana membuat kesenian daerah bisa eksis dan menjadi tuan rumah di daerhanya sendiri,” harapnya.

Syarkowi V Zahri menuturkan bahwa banyak keluhan dari pelaku seni daerah yang merasa dianak tirikan dalam proses menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian lokal karena minimnya bantuan. Kondisi berbeda apabila dibandingkan dengan keolahragaan yang didukung mulai dari perlengkapan, infrastruktur dan lainnya. “Raperda ini juga mengatur bagaimana kabupaten/kota menggali potensi kesenian lokal daerahnya masing-masing dan bertanggungjawab dalam menjaga dan melestarikan juga memberikan perlindungan kepada pelaku seni,” sebutnya.

Kmd Diplomasi Kemendikbud Yusnawati memberikan masukan agar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bisa dijadikan bagian dari rujukan dalam draf Raperda Kesenian Daerah. “Empar pilar dari Pamajuan Kebudayaan yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Keempatnya pilar tersebut harus masuk dalam draf raperda terlebih ada pembinaan yang pastinya menjadi bagian tak terpisah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyarankan apabila ingin mengangkat potensi nilai-nilai luhur daerah tidak hanya sebatas kesenian. Oleh sebab itu bisa menggunakan judul raperda Kebudayaan Daerah yang mencangkup lebih luas. “Di beberapa daerah menggunakan Raperda Pemajuaan Kebudayaan Daerah. Budaya sendiri sudah mencangkup kesenian, adat istiadat, Bahasa, dan lainnya,” pungkasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)