Pabrik Smelter Nikel Diresmikan, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Kaltim

Rabu, 20 September 2023 8484
Wakil Ketua DPRD Kaltim saat menghadiri Peresmian Smelter nikel di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) milik PT Kalimantan Ferro Industri (KFI)
SANGA-SANGA. Smelter nikel di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) milik PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) diresmikan Gubernur Kaltim, Isran Noor pada Selasa (19/9/2023).

Terkait keberadaan smelter tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, pihaknya akan mengawasi capaian tenaga kerja lokal sebesar 60 persen agar bisa diterima bekerja di perusahaan asing tersebut.

Untuk diketahui, sebelum peresmian ini, PT KFI sempat mendapatkan keluhan khususnya dari warga sekitar karena dianggap terlalu banyak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Persoalan itu juga pernah disikapi langsung oleh DPRD Kaltim melalui kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tujuannya memastikan dokumen milik para TKA sesuai dengan aturan yang berlaku.

Usai peresmian, Seno mengatakan dengan tegas pihaknya akan menekankan tenaga kerja lokal wajib diberdayakan dengan maksimal. Berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini tenaga kerja lokal belum menyentuh angka 30 persen, sehingga ia meminta kepada Direksi PT KFI dapat melakukan penyerapan tenaga kerja lokal hingga mencapai 60 persen. "Memang bukan untuk sekarang, tapi lama-lama setelah perusahaan ini mulai produksi rutin maka akan sangat membutuhkan tenaga kerja tambahan maka kita harapkan 60 persen tenaga kerja lokal dapat dipenuhi," ucap Seno.

Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menuturkan, hal ini adalah salah satu bukti yang kuat tentang kepercayaan investor asing, terutama dari China untuk melibatkan diri dalam investasi di Benua Etam.

Kehadiran Pabrik Smelter Nikel, dijelaskan Samsun, sangat membutuhkan pasokan listrik yang signifikan. Sedangkan perusahaan tersebut tidak memproduksi listrik mandiri seperti kebanyakan di tempat lain, melainkan memanfaatkan kelistrikan di daerah, dalam hal ini PT PLN Persero.

Berangkat dari itu, sehingga telah terjalin kerja sama yang menguntungkan bagi PT PLN Persero. "Kerja sama ini memiliki dampak positif yang tidak terbantahkan, yang mana menjadi pendapatan baru bagi perekonomian daerah Kaltim," kata Samsun.

Lebih lanjut Samsun mengatakan, Smelter dalam konteks ini, merupakan fasilitas pengolahan hasil Tambang yang berfungsi untuk meningkatkan kandungan logam seperti Nikel. Hal ini bertujuan, agar hasil Tambang tersebut mencapai standar yang diperlukan sebagai bahan baku untuk produk akhir.

Artinya, Nikel tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, melainkan juga setelah melalui proses peleburan yang meningkatkan nilainya secara signifikan. "Semoga proyek ini terus memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan." harap Samsun. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.