Objek Wisata Baru di IKN, Potensi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Bukit Raya

Senin, 1 November 2021 511
RESES : Anggota DPRD Katim Herliana Yanti bersama warga Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara saat serap aspirasi masyarakat atau reses
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti menuturkan pihaknya mendukung Desa Bukit Raya, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dikembangkan menjadi potensi wisata andalan Kaltim bahkan IKN. Menurutnya, salah satu objek wisata yang potensial untuk dikembangkan adalah susur sungai. Apabila dikelola dengan maksimal maka akan menjadi potensi perekonomian yang cukup menjanjikan bagi masyarakat sekitar.

Pihaknya meminta kepada pemerintah provinsi dan PPU melalui dinas pariwisata agar bisa memasukkan dalam program prioritas kepariwisataan dan dapat alokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Masyarakat meminta agar ada perhatian dari pemerintah terkait wisata susur sungai, karena sudah dilakukan dibeberapa daerah dan terbukti bisa mengundang banyak pengunjung baik dalam maupun luar daerah,” kata Herliana saat menceritakan hasil serap aspirasi masyarakat atau reses, (22-29/10).

Perbaikan dan pengembangan sarana prasarana publik seperti akses jalan, toilet umum, mushola dan lainnya juga harus menjadi perhatian. Pasalnya, tanpa adanya infrastruktur pendukung yang memadai sulit terwujud. “Warga ada memiliki kapal yang bisa menampung wisatawan untuk susur sungai, dan kalau berjalan maka mereka juga mendapat peluang ekonomi lainnya seperti usaha warungan dan parkir yang dikelola secara mandiri,”tuturnya.

Tidak hanya itu, dengan adanya objek wisata dimaksud maka secara otomatis membuat sungai terawat dan tetap terjaga dari eksplorasi yang dapat merusak ekosistem. "Warga sekitar pastinya akan menjaga dan merawat bersama sehingga menjadi wisata yang terus bisa dinikmati tidak hanya sekarang tetapi sampai generasi mendatang," harapnya.

Politikus PDIP itu yakin pengembangan sektor pariwisata kedepannya akan menjadi salah satu andalan Kaltim dan IKN dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat karena banyak memunculkan potensi ekonomi kreatif.
Penyerapan tenaga kerja dalam ekonomi kreatif mampu mengurangi pengangguran sebab itu masyarakat setempat perlu adanya pendampingan guna bisa membaca peluang terbaik dengan memanfaatkan potensi alam yang ada.

"Misalnya dipinggiran sungai bisa ditanami tumbuhan jenis tertentu yang bisa menjadi peluang rupiah. Selain akan menambah daya tarik pengunjung juga hasilnya bisa dijual terlebih apabila di olah menjadi produk jadi yang unggul dan memiliki daya saing,"pungkasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)