Nidya Listiyono Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pemilu Tahun 2024

3 Juli 2023

RAPAT PLENO : Nidya Listiyono saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Kaltim, Selasa (27/6).
SAMARINDA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyelengarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin Ketua KPU Kaltim Rudiansyah dengan dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono yang mewakili Ketua DPRD Kaltim, Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, perwakilan Korem 091/Aji Suryanata Kusuma, perwakilan Polda Kaltim, KPU dari 10 kabupaten/kota, dan 16 perwakilan partai politik di Aula KPU Kaltim, Selasa (27/6).

Rapat Pleno tersebut diselenggarakan atas dasar Peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelengaraan pemilihan umum.

Rudiansyah dalam sambutanya menyampaikan bahwasanya berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seyogyanya proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan berbasis “De Jure” yang melambangkan telah didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih.

“Prosedur dimulai saat DP4 yang diterima baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Luar Negeri disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimilik KPU, untuk kemudian dÄ«turunkan kepada KPU kabupaten/kota se-lndonesia untuk dikonsolidasikan,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Nidya Listiyono menjelaskan bahwa 10 kabupaten/kota telah menyampaikan seluruh jumlah DPT dan TPS serta pemilih laki-laki dan perempuan yang kemudian telah diplenokan dan disahkan oleh KPU Kaltim.

Ia mengharapakan agar seluruh proses menuju pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Tahapan-tahapan yang dilakukan KPU terus berjalan dan sekali lagi DPRD Provinsi Kaltim tentu akan mensupport full kegiatan ini,” ujarnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)