Nelayan Kukar Kembali Dapat Bantuan Kapal

Selasa, 28 Desember 2021 190
Baharudin Demmu saat menyerahkan bantuan kepada masyarakat nelayan baru-baru ini
KUKAR. Saat ini, nelayan di Kaltim patut bersyukur karena semakin banyak menerima bantuan dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, Baharuddin Demmu. 

Seperti yang dirasakan oleh nelayan di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang baru-baru ini menerima bantuan 15 unit perahu fiber dari mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu.

Usai menerima bantuan, para nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Handil Setia Kawan tersebut merasa sangat bersyukur mimpi mereka bisa diwujudkan oleh anggota dewan Dapil Kukar.

Saat dijumpai, Ketua Kelompok Nelayan mengaku, bantuan kapal yang diterimanya akan dimanfaatkan sebaik mungikin guna meningkatkan taraf hidup nelayan.

"Alhamdulillah kami terima bantuan dari Baharuddin Demmu dan kami berterimakasih. Oleh karena ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin. Kami berharap pak Baharuddin Demmu semoga bisa terpilih lagi menjadi anggota dewan," pinta Bahar, ketua Kelompok nelayan,  Selasa (21/12/2021).

Pada kesempatan serupa, Baharuddin Demmu mengatakan, bantuan kapal fiber tersebut bisa dia realisasikan dari usulan nelayan yang diterimanya saat 2020 lalu. Dia turut bersyukur pula sebab pada 2021 ini para nelayan sudah bisa menikmati bantuan ini. 

"Jadi pak Bahar kami do'akan mudah-mudahan sehat, teman-teman juga sehat agar perahu ini dipake dengan baik supaya penghasilan juga banyak," harap Baharuddin kala dijumpai.

Lebih mendalam, penyerahan bantuan kali ini bukan hanya sekedar pemenuhan usulan rakyat saja. Namun lebih dari itu, Bahar menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen bersama.

"Jadi saya dan beliau (pak Bahar) ini dulu bertemu tahun 2019. Saya bersilatuhrahim ke Pak Bahar dan usulan dia adalah perahu. Saya bisa menyerahkan bantuan berkat do'anya juga. Dan dia juga sudah memberikan amanahnya ke saya dan saya juga bisa memberikan bantuan," pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)