Muhammad Samsun Menghadiri Sosialisasi Antikorupsi

Selasa, 6 Agustus 2024 127
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat menghadiri Undangan Pembukaan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi Selasa (06/08/2024) Pagi.

SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menghadiri Undangan Pembukaan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi Selasa (06/08/2024) Pagi.
 

Dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI memiliki program kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan salah satunya adalah program pembentukan percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi.
 

Bertempat di Ruang Rapat Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Pembukaan Sosialisasi tersebut di buka oleh (Pj) Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Turut hadir Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Friesmount Wongso yang berpendapat bahwa salah satu atau dua kota yang berada di Kalimantan Timur ini akan menjadi mercusuar dan juga menjadi penerang untuk menjadi kabupaten dan kota antikorupsi lainnya.
 

Muhammad Samsun berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan adanya Observasi terhadap Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
 

“Bersyukur dan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan kepercayaan kepada 2 Kota yakni samarinda dan bontang dan 1 Kabupten di penajam paser utara yang sudah dijadikan daerah observasi,” tutur Samsun.
 

Dengan harapan kepada seluruh Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun berharap dengan adanya observasi dapat menjadi percontohan terhadap daerah Antikorupsi.
 

“Mudah-mudahan daerah kita yang di pilih itu lolos jadi daerah percontohan antikorupsi dan berharap seluruh kabupeten kota kita bisa menjadi percontohan daerah antikorupsi,” tutupnya berpesan. (hms12)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)