Muhammad Adam Gelar Sosper Pajak Daerah di Teritip

Kamis, 29 Juli 2021 298
Muhammad Adam, Anggota DPRD Kaltim saat gelar Sosper di Teritip, Balikpapan.
BALIKPAPAN. Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) digelar oleh Ir H Muhammad Adam Anggota DPRD Kaltim di Jalan Gunung Binjai RT 15 Kelurahan Teritip Balikpapan Timur, Sabtu (24/7/2021). Acara di moderatori oleh Haris Samtah.

Hadir tokoh masyarakat, sejumlah ketua RT serta kelompok pengajian ibu-ibu. Sosper di maksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sosper menjelaskan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perda itu telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dimana terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hokum saat ini.

Pajak Daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok .“Sosialisasi ini digelar karena permintaan warga yang masih banyak yang belum paham. Kami dating untuk menjelaskan agar kepatuhan pajak dari masyarakat meningkat,” kata Muhammad Adam.

Dia juga menjelaskan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ditanyakan salah satu warga terkait mutasi dari Kutai Kartanegara di pindah ke Balikpapan. Pada kesempatan sosialisasi ini Muhammad Adam juga menyampaikan beberapa hal untuk warga yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya. Termasuk ada Pergub yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021 terkait relaksasi pajak.

“Sayang sekali jika warga yang tidak mengetahui dan terlewatkan begitu saja. Karena begitu banyak kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi lewat Pergub ini,” ungkap Muhammad Adam.

Pergub juga mengatur penghapusan semua denda keterlambatan serta penghapusan pajak progresif. “Manfaat keuntunganya ini diskon 20 persen untuk PKB, diskon 40 persen BBN-KB yang tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi serta bebas pajak progresif,” tutupnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.