Muhammad Adam Gelar Sosper Pajak Daerah di Teritip

Kamis, 29 Juli 2021 277
Muhammad Adam, Anggota DPRD Kaltim saat gelar Sosper di Teritip, Balikpapan.
BALIKPAPAN. Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) digelar oleh Ir H Muhammad Adam Anggota DPRD Kaltim di Jalan Gunung Binjai RT 15 Kelurahan Teritip Balikpapan Timur, Sabtu (24/7/2021). Acara di moderatori oleh Haris Samtah.

Hadir tokoh masyarakat, sejumlah ketua RT serta kelompok pengajian ibu-ibu. Sosper di maksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sosper menjelaskan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perda itu telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dimana terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hokum saat ini.

Pajak Daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok .“Sosialisasi ini digelar karena permintaan warga yang masih banyak yang belum paham. Kami dating untuk menjelaskan agar kepatuhan pajak dari masyarakat meningkat,” kata Muhammad Adam.

Dia juga menjelaskan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ditanyakan salah satu warga terkait mutasi dari Kutai Kartanegara di pindah ke Balikpapan. Pada kesempatan sosialisasi ini Muhammad Adam juga menyampaikan beberapa hal untuk warga yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya. Termasuk ada Pergub yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021 terkait relaksasi pajak.

“Sayang sekali jika warga yang tidak mengetahui dan terlewatkan begitu saja. Karena begitu banyak kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi lewat Pergub ini,” ungkap Muhammad Adam.

Pergub juga mengatur penghapusan semua denda keterlambatan serta penghapusan pajak progresif. “Manfaat keuntunganya ini diskon 20 persen untuk PKB, diskon 40 persen BBN-KB yang tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi serta bebas pajak progresif,” tutupnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Penguatan Pelayanan Sosial dan Keagamaan , Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Terima Audiensi Yayasan Paristemi Agape Indonesia
Berita Utama 8 Oktober 2025
0
SAMARINDA — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menerima audiensi dari Yayasan Paristemi Agape Indonesia pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Gedung D, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk membahas keberlanjutan program sosial dan keagamaan yayasan serta peluang sinergi kelembagaan dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Dalam audiensi tersebut, perwakilan yayasan, Dike, menyampaikan komitmen Paristemi Agape Indonesia dalam memberikan pelayanan lintas gereja dan sosial secara inklusif, tanpa membedakan latar belakang masyarakat. Ia menekankan pentingnya dukungan legislatif untuk memperkuat efektivitas program pelayanan yang telah berjalan. “Kami hanya ingin terus berbuat baik bagi masyarakat. Kehadiran DPRD sangat berarti dalam memperkuat semangat pelayanan kami,” ujar Dike. Menanggapi aspirasi tersebut, Ekti Imanuel menyatakan kesiapan DPRD Kaltim untuk mendukung penguatan aktivitas yayasan, khususnya dalam aspek koordinasi kelembagaan dan fasilitasi program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Kami siap mendukung dan memperkuat kegiatan pelayanan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat,” tegas Ekti. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan sesi foto bersama antara Wakil Ketua DPRD Kaltim dan jajaran pengurus yayasan. Kedua pihak sepakat untuk menjaga komunikasi dan koordinasi berkelanjutan guna memperkuat sinergi pelayanan sosial dan keagamaan di Kalimantan Timur.(hms9)