Kutim Hadapi Keterbatasan SMAN, DPRD Kaltim Serukan Upaya Kolaboratif

Kamis, 10 Juli 2025 57
Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas pendidikan jenjang SMA Negeri di Kabupaten Kutai Timur dalam rapat konsultasi bersama Komisi C dan D DPRD Kutim, Kamis (10/7/2025)
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas pendidikan jenjang SMA Negeri di Kabupaten Kutai Timur dalam rapat konsultasi bersama Komisi C dan D DPRD Kutim, Kamis (10/7/2025) di Gedung E DPRD Kaltim. Konsultasi tersebut difokuskan pada kewenangan provinsi dalam pengelolaan pendidikan, khususnya kebijakan Gratispol. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa lonjakan jumlah penduduk di Kutai Timur tidak dibarengi penambahan sarana pendidikan negeri.

“Kondisi ini mengakibatkan sekitar 500 lulusan SMP belum tertampung di SMA Negeri pada Tahun 2025,” ujar Darlis didampingi Agus Aras, Agusriansyah Ridwan, serta Tenaga Ahli dan Staf Komisi IV DPRD Kaltim. Hadir pula perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat, Dasmiah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.

Ia menjelaskan pemerintah provinsi melalui Disdikbud perlu memperkuat sosialisasi keberadaan sekolah swasta, sekaligus memotivasi masyarakat untuk mendirikan lembaga pendidikan dengan dukungan dana hibah. Selain itu, DPRD Kaltim meminta jajaran Disdikbud Kaltim, termasuk Cabang Dinas dan Kepala Sekolah SMA/SMK, untuk membangun komunikasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota guna mencari solusi atas tantangan pendidikan di daerah.

DPRD Kaltim juga mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pembiayaan pendidikan SMA/SMK. Hal ini telah difasilitasi melalui Pergub Nomor 15 Tahun 2025 tentang
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada jenjang SMA, SLB, dan Madrasah Aliyah. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, menyampaikan komitmen Disdikbud untuk mengatasi tantangan tersebut.

“Kami berkomitmen menambah SMAN dan SMKN di Kutai Timur, khususnya di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Penambahan ruang kelas baru (RKB), perekrutan guru ahli, dan penerapan sistem sekolah terpadu akan dilakukan di wilayah yang sangat membutuhkan,” terang Armin.

Disdikbud Kaltim, lanjut dia, juga sedang mengajukan penambahan kuota peserta didik perkelas melalui Badan Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Rapat konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas dan akses pendidikan menengah di Kalimantan Timur.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.