Kutim Hadapi Keterbatasan SMAN, DPRD Kaltim Serukan Upaya Kolaboratif

Kamis, 10 Juli 2025 18
Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas pendidikan jenjang SMA Negeri di Kabupaten Kutai Timur dalam rapat konsultasi bersama Komisi C dan D DPRD Kutim, Kamis (10/7/2025)
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas pendidikan jenjang SMA Negeri di Kabupaten Kutai Timur dalam rapat konsultasi bersama Komisi C dan D DPRD Kutim, Kamis (10/7/2025) di Gedung E DPRD Kaltim. Konsultasi tersebut difokuskan pada kewenangan provinsi dalam pengelolaan pendidikan, khususnya kebijakan Gratispol. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa lonjakan jumlah penduduk di Kutai Timur tidak dibarengi penambahan sarana pendidikan negeri.

“Kondisi ini mengakibatkan sekitar 500 lulusan SMP belum tertampung di SMA Negeri pada Tahun 2025,” ujar Darlis didampingi Agus Aras, Agusriansyah Ridwan, serta Tenaga Ahli dan Staf Komisi IV DPRD Kaltim. Hadir pula perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat, Dasmiah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.

Ia menjelaskan pemerintah provinsi melalui Disdikbud perlu memperkuat sosialisasi keberadaan sekolah swasta, sekaligus memotivasi masyarakat untuk mendirikan lembaga pendidikan dengan dukungan dana hibah. Selain itu, DPRD Kaltim meminta jajaran Disdikbud Kaltim, termasuk Cabang Dinas dan Kepala Sekolah SMA/SMK, untuk membangun komunikasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota guna mencari solusi atas tantangan pendidikan di daerah.

DPRD Kaltim juga mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pembiayaan pendidikan SMA/SMK. Hal ini telah difasilitasi melalui Pergub Nomor 15 Tahun 2025 tentang
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada jenjang SMA, SLB, dan Madrasah Aliyah. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, menyampaikan komitmen Disdikbud untuk mengatasi tantangan tersebut.

“Kami berkomitmen menambah SMAN dan SMKN di Kutai Timur, khususnya di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Penambahan ruang kelas baru (RKB), perekrutan guru ahli, dan penerapan sistem sekolah terpadu akan dilakukan di wilayah yang sangat membutuhkan,” terang Armin.

Disdikbud Kaltim, lanjut dia, juga sedang mengajukan penambahan kuota peserta didik perkelas melalui Badan Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Rapat konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas dan akses pendidikan menengah di Kalimantan Timur.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)